Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Waralaba Asing Masuk Indonesia 2013

Kompas.com - 03/04/2013, 00:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sepuluh merek waralaba asal Amerika Serikat berniat masuk ke pasar Indonesia pada 2013. Meski tak akan membuka gerai melebihi batas maksimal yang diizinkan Peraturan Menteri Perdagangan, tetap saja kehadiran waralaba ini akan berdampak pada pengusaha lokal.

"Ada 10 franchise AS yang kebanyakan bergerak dalam bidang makanan dan minuman (F&B) serta ada juga dalam bidang pendidikan pada tahun ini akan masuk ke Indonesia," kata Ketua Dewan Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia Amir Karamoy di Jakarta, Selasa (2/4/2013). Menurut dia, kesepuluh waralaba tersebut hanya akan membuka maksimal 250 gerai di Indonesia sesuai dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2013 yang mengatur pembatasan jumlah gerai.

"Mereka tidak mau repot. Mereka akan bangun 250 gerai lalu stop," katanya. Menurut dia, peraturan dalam Permendag yang membatasi jumlah gerai waralaba maksimal 250 gerai tersebut masih belum mampu melindungi pengusaha lokal. "Karena 250 itu besar lho, McDonald saja sejak 1990-an belum mencapai 250 cabang di Indonesia," katanya.

Amir mengatakan, bila Kementerian Perdagangan ingin mendorong kemajuan pengusaha kecil dan menengah, seharusnya pembatasan waralaba dilakukan berdasarkan jumlah provinsi di Indonesia. "Jadi tiap provinsi, satu gerai, lebih dari satu harus diwaralabakan atau penyertaan modal," katanya.

Dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba Bidang Makanan dan Minuman diatur mengenai kepemilikan gerai. Jika telah memiliki 250 gerai, maka pemilik usaha tersebut selanjutnya harus memilih untuk menyertakan modalnya terhadap pihak lain atau mewaralabakan usahanya.

"Kami ingin mereka ajak pihak lain untuk bekerja sama sehingga sedikit demi sedikit melepas kepemilikan modal," kata Dirjen Perdagangan Domestik Kementerian Perdagangan Srie Agustina. Dia menjelaskan, peraturan tersebut akan memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tumbuh dan bermitra dengan pelaku usaha yang sudah mapan.

Srie menjelaskan, bila seorang pemilik usaha memilih menyertakan modalnya, maka ia akan diwajibkan untuk menyertakan modal terhadap pihak lain sebesar 40 persen untuk investasi di bawah Rp 10 miliar. Untuk investasi di atas Rp10 miliar, pemilik usaha diharuskan menyertakan modal sebesar 30 persen terhadap pihak lain. (Anita Permata Dewi/Suryanto)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com