Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tangkap Asep Hendro, Pebalap Nasional Era 1990-an

Kompas.com - 09/04/2013, 21:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu dari tiga orang yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (9/4/2013), adalah seorang pebalap nasional era 1990-an, Asep Hendro. Dia adalah pemilik brand AHRS (Asep Hendro Racing Sports) yang mendirikan bengkel di Jalan Tole Iskandar, Nomor 162, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Bengkel AHRS merupakan bengkel yang menyediakan sepeda motor balap, suku cadang sepeda motor balap, dan melayani modifikasi sepeda motor balap. "AH (Asep Hendro) waktu ditangkap di rumahnya yang merangkap kantor di Jalan Tole Iskandar di Depok, sekitar pukul 17.10 WIB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Selain menangkap Asep, penyidik KPK mengamankan seorang penyidik pegawai negeri sipil di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak berinisial PR dan seorang yang diduga perantara berinisial RT. Kedua orang ini ditangkap tim penyidik yang berbeda di lorong Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Dugaan sementara, Asep merupakan wajib pajak yang memberikan uang kepada pegawai pajak melalui perantara. KPK masih mendalami indikasi tersebut melalui pemeriksaan terhadap Asep, PR dan RT. Ketiga orang ini sudah diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta untuk diperiksa lebih jauh.

Dalam 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status ketiga orang ini, apakah menjadi tersangka atau tidak. "Sekarang masih di atas, masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK," tambah Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com