Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Saja Panggil Debitur BLBI

Kompas.com - 12/04/2013, 18:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja memanggil debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mendapatkan surat keterangan lunas (SKL). Para debitur itu akan dipanggil jika keterangan mereka diperlukan dalam penyelidikan atas penerbitan SKL BLBI tersebut.

“Kalau diperlukan tentu akan dimintai keterangan sepanjang keterangan itu diberikan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (12/4/2013).

SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

SKL ini dikeluarkan BPPN atas dasar Inpres No 8/2002 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri.  Berdasarkan inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Atas dasar SKL ini, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) terhadap para debitur yang menjadi tersangka pada 2004. Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.

Lebih jauh Johan mengatakan, penyelidikan ini akan mengusut indikasi tindak pidana dalam penerbitan SKL tersebut. “Kepada yang menerima SKL itu ada dugaan tindak pidana atau tidak, tentu kalau KPK menangani, berarti tindak pidana korupsi,” kata Johan.

Terkait penyelidikan ini, KPK pun meminta keterangan Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, dan mantan Menteri Keuangan, Bambang Subianto pada hari ini. sebelumnya, KPK juga meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Kwik Kian Gie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com