Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat "Dosa" Baru Bos Kuali Terungkap

Kompas.com - 08/05/2013, 10:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dari hasil gelar perkara kasus perbudahan buruh pabrik kuali di Tangerang, terungkap empat "dosa" baru Yuki Irawan dan para centeng yang merupakan kaki tangannya. Mereka akan dikenakan empat pasal persangkaan baru.

"Dalam gelar tersebut, disepakati masuknya unsur persangkaan baru dalam Surat Perintah Penyidikan terhadap tersangka Yuki Irawan dkk," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris (Pol) Shinto Silitonga kepada Kompas.com, Rabu (8/5/2013).

Empat persangkaan baru yang diberikan kepada tersangka yakni tidak adanya Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI). Hal ini bertentangan dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

Selanjutnya, dalam fakta terdapat empat buruh berstatus anak dengan umur di bawah 17 tahun. Dengan ini, tersangka dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

YI juga dikenakan pasal pidana tentang tindak perdagangan orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Hal ini menurut Shinto lantaran terdapat fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan dan setelah direkrut, mereka dipekerjakan dengan ancaman kekerasan dan kekerasan fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi.

Sementara itu, terkait dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti HP, dompet, uang, dan pakaian dilucuti dan dikuasai oleh tersangka, serta adanya fakta bahwa gaji para buruh tidak semuanya diberikan oleh YI kepada para buruhnya, kepolisian mempersangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Shinto menjelaskan, dari 4 pasal baru itu akan ditambah 2 pasal dalam laporan polisi sebelumnya, yakni Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Dengan masuknya 4 persangkaan baru tersebut, maka pihak Polresta Tangerang memasukkan 6 persangkaan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan hari ini SPDP akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa," ujar Shinto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

    Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

    Whats New
    CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

    CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

    Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

    Whats New
    Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

    Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

    Whats New
    The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

    The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

    Whats New
    IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Whats New
    5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

    5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

    Spend Smart
    Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

    Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

    Whats New
    Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

    Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

    Whats New
    Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

    Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

    Whats New
    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Spend Smart
    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

    Earn Smart
    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    Whats New
    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Spend Smart
    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com