Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Aneh, e-KTP Kok Tak Boleh Difotokopi?

Kompas.com - 08/05/2013, 11:51 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Agun Gunanjar mempertanyakan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang melarang KTP elektronik difotokopi. Komisi II pun berencana memanggil Mendagri untuk menjelaskan larangan itu.

"Itu aneh, kok KTP enggak boleh difotokopi? Kami akan memanggil Mendagri untuk melakukan klarifikasi, sebenarnya kenapa kok enggak boleh difotokopi," ujar Agun saat dihubungi Rabu (8/5/2013).

Agun mengaku banyak bakal caleg, termasuk dirinya, yang sudah telanjur memfotokopi e-KTP masing-masing untuk kepentingan pemilu. "Saya sudah sering fotokopi untuk urusan caleg, dan urusan lainnya. Makanya, dampaknya sebenarnya apa kok enggak boleh fotokopi," ujar politisi Partai Golkar ini.

Agun mengungkapkan, menurut rencana, setelah masa reses, Komisi II akan memanggil Mendagri Gamawan Fauzi. Namun, jadwal pastinya akan disepakati terlebih dulu oleh internal Komisi. Mulai pekan depan, DPR kembali aktif melaksanakan sidang setelah reses selama satu bulan untuk melakukan kunjungan ke konstituen.

Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan surat edaran nomor 471.13/1826/SJ pada tanggal 11 April 2013. Surat edaran itu menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, distapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.

"Tidak boleh diklip dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak," ujar Mendagri sesusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP, Senin (6/5/2013).

Surat edaran itu ditujukan kepada unit kerja atau badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk. Sebagai pengganti fotokopi, cukup dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan. Jika ada unit kerja atau badan usaha yang memberikan layanan itu, Mendagri mengultimatum akan memberikan sanksi.

Baca juga:
E-KTP Tak Boleh Difotokopi Bikin "Shock"
Edaran Mendagri: Dilarang Fotokopi e-KTP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com