Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Bodong

Kompas.com - 16/05/2013, 09:17 WIB

KOMPAS.com - Pesan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia antara lain berbunyi, ”Hati-hati dan jangan tergiur jika ada orang yang menawarkan produk investasi disertai janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Anda berhak bahkan harus meminta orang tersebut menunjukkan izin yang mereka miliki dari otoritas berwenang”.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berpesan, ”Ingat, SIUPP atau izin penanaman modal bukan izin untuk menawarkan produk investasi. Pastikan pula Anda memahami produk investasi yang ditawarkan termasuk risikonya. Bila ragu segera hubungi call center Otoritas Jasa Keuangan atau OJK di 021-3501938 atau e-mail ke konsumen @ojk.go.id. Berikan informasi kepada OJK bila ada pihak yang menawarkan produk investasi dengan legalitas meragukan”.

Pesan soal adanya investasi bodong ini muncul dalam iklan audio yang diterbitkan OJK. Seperti diungkapkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, iklan peringatan berdurasi 59 detik itu akan disebar melalui media audio. Muliaman juga menyatakan akan membuat iklan audiovisual terkait hal yang sama.

Pertumbuhan ekonomi dengan catatan penambahan kelas menengah rupanya juga meningkatkan potensi kejahatan di bidang investasi. Investasi fiktif atau bodong marak ditawarkan. Masyarakat yang sedang giat-giatnya menimbun, menyimpan, dan menginvestasikan, kadang kurang awas. Campur aduk sifatnya, antara ketidaktahuan berpacu dengan ”ketamakan” untuk memperoleh sebanyak-banyaknya dengan usaha dan atau modal sekecil-kecilnya. Celah itu yang dimanfaatkan sebagian orang untuk menangguk keuntungan.

Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 29 perusahaan yang dilaporkan kepada lembaga itu dengan tuduhan menawarkan investasi liar atau bodong. Hingga triwulan pertama 2013, layanan konsumen keuangan terintegrasi (FCC) OJK telah menerima 124 pengaduan. Pengaduan perihal industri keuangan nonbank mendominasi dengan 88 pengaduan. Sebagian besar modusnya adalah berkedok investasi emas, serta modus perdagangan berjangka (forex trading). Laporan itu tengah ditindaklanjuti.

OJK sebagai lembaga pengawas telah melakukan penanganan secara khusus terkait dugaan tindakan melawan hukum di bidang tersebut. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Melawan Hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi (Satgas Waspada Investasi) masih diperlukan.

Tidak main-main, anggota satgas ini terdiri dari perwakilan pejabat/pegawai sembilan instansi. Selain OJK, ada Bank Indonesia, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Juga Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal.

OJK berjanji memperkuat kinerja koordinasi. Seiring hal itu, disusun peraturan tentang perlindungan konsumen. Peraturan itu akan menjadi landasan dari tindakan atas dugaan pelanggaran. Finalisasi draf peraturan tengah dilakukan sambil melakukan koordinasi lanjutan.

Semakin marak saja tawaran investasi yang diduga bodong di masyarakat. Coba perhatikan, berapa kali sehari Anda menerima tawaran investasi melalui media pesan layan singkat?. OJK sungguh berpacu dengan waktu. (BENNY D KOESTANTO)

Ikuti perkembangnya di Topik Waspada Investasi Bodong

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Rupiah Melemah terhadap Dollar AS, Sri Mulyani: Lebih Baik dari Baht hingga Ringgit

    Rupiah Melemah terhadap Dollar AS, Sri Mulyani: Lebih Baik dari Baht hingga Ringgit

    Whats New
    5 Minimal Saldo BRI untuk Tarik Tunai ATM Sesuai Jenis Tabungannya

    5 Minimal Saldo BRI untuk Tarik Tunai ATM Sesuai Jenis Tabungannya

    Spend Smart
    Seleksi CPNS 2024 Dimulai Juni-Juli, Masih Ada 4 Instansi Belum Mengisi Rincian Formasi

    Seleksi CPNS 2024 Dimulai Juni-Juli, Masih Ada 4 Instansi Belum Mengisi Rincian Formasi

    Whats New
    [POPULER MONEY] Indonesia Selangkah Lebih Dekat Gabung Klub Negara Maju | Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

    [POPULER MONEY] Indonesia Selangkah Lebih Dekat Gabung Klub Negara Maju | Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

    Whats New
    XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Komisaris

    XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Komisaris

    Whats New
    Ketidakpastian Global Percepat Adopsi 'Blockchain'

    Ketidakpastian Global Percepat Adopsi "Blockchain"

    Whats New
    XL Axiata Bakal Tebar Dividen Rp 635,55 Miliar

    XL Axiata Bakal Tebar Dividen Rp 635,55 Miliar

    Whats New
    Instansi Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Rincian Formasi ASN 2024

    Instansi Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Rincian Formasi ASN 2024

    Whats New
    Starlink Segera Beroperasi di RI, Telkom Tak Khawatir Kalah Saing

    Starlink Segera Beroperasi di RI, Telkom Tak Khawatir Kalah Saing

    Whats New
    Pandu Sjahrir Ungkap Tantangan Industri Batu Bara, Apa Saja?

    Pandu Sjahrir Ungkap Tantangan Industri Batu Bara, Apa Saja?

    Whats New
    Dukung Efisiensi Energi dan Keberlanjutan, Pupuk Kaltim 'Revamping' Pabrik Tertua

    Dukung Efisiensi Energi dan Keberlanjutan, Pupuk Kaltim "Revamping" Pabrik Tertua

    Whats New
    Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN 2024 Digelar Juni

    Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN 2024 Digelar Juni

    Whats New
    Indodax: Pencucian Uang dengan Aset Kripto Mudah Dilacak

    Indodax: Pencucian Uang dengan Aset Kripto Mudah Dilacak

    Whats New
    Penjualan iPhone Anjlok Hampir di Seluruh Negara di Dunia

    Penjualan iPhone Anjlok Hampir di Seluruh Negara di Dunia

    Whats New
    Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

    Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com