Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut TMS Mengaku Dimintai Uang Ketua KPK Gadungan

Kompas.com - 20/05/2013, 16:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT The Master Steel (TMS) Istanto Burhan mengaku dimintai uang oleh orang yang mengaku sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas kejadian ini, Istanto meminta KPK menelusuri keberadaan orang yang mencoba memerasnya itu.

Melalui Tito Hananta Kusuma selaku kuasa hukumnya, Istanto menyampaikan permintaan kepada KPK tersebut melalui surat resmi. "Dalam surat ini saya juga melaporkan peristiwa yang saya alami pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013, di mana staf saya mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai 'ketua KPK'," kata Istanto dalam salinan suratnya yang dibagi-bagikan kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/5/2013).

Menurut pengakuan Istanto, orang yang mengaku ketua KPK itu berbicara kepada dirinya dan meminta sejumlah uang. Orang tersebut, kata Istanto, meminta dia mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening bank tertentu.

"Saya bersedia dimintai keterangan lebih lanjut atas keterangan yang saya berikan ini dan saya berharap KPK dapat melacak keberadaan oknum yang mengaku sebagai 'ketua KPK' tersebut," ungkap Istanto.

Selanjutnya, dia meminta perlindungan hukum dari KPK atas laporan tersebut. Bukan hanya itu, dalam suratnya yang ditujukan kepada KPK, Istanto mengklarifikasi pemberitaan media mengenai kasus dugaan suap perpajakan yang menyeret-nyeret nama PT Master Steel.

"Saya perlu mengklarifikasi agar KPK memperoleh keseimbangan informasi dari KPK. PT The Master Steel sudah membayar kewajiban perpajakannya. Namun, terdapat penafsiran dengan Dirjen Pajak," ungkap Istanto.

Dalam kasus perpajakan ini, KPK menetapkan dua manajer keuangan PT The Master Steel sebagai tersangka. Keduanya adalah Effendi Komala dan Teddy Mulawan.

Effendi dan Teddy diduga memberikan sejumlah uang yang nilainya Rp 2,3 miliar lebih kepada dua pegawai pajak, Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto. KPK pun menetapkan Dian dan Eko sebagai tersangka.

Diduga, pemberian uang kepada dua pemeriksa pajak itu berkaitan dengan kepengurusan tunggakan pajak PT The Master Steel. Perusahaan baja tersebut diduga menunggak pembayaran pajak sekitar Rp 120 miliar. Terkait penyidikan kasus tersebut, KPK hari ini memanggil Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com