Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daya Saing Jadi Fokus Industri

Kompas.com - 22/05/2013, 02:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Rancangan Undang-Undang tentang Perindustrian yang diinisiasi pemerintah merupakan upaya penyesuaian terhadap perubahan paradigma pembangunan industri untuk mewujudkan industri nasional yang berdaya saing. RUU tersebut disusun sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984.

Demikian Menteri Perindustrian (Menperin) Mohammad S Hidayat saat memberikan penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5).

”Pembangunan industri harus diarahkan menuju industri berdaya saing dalam era globalisasi,” kata Hidayat.

Hidayat menuturkan, era globalisasi dan liberalisasi ekonomi membawa perubahan sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian nasional maupun internasional.

Dampak yang paling terasa adalah semakin ketatnya persaingan di berbagai kegiatan ekonomi, terutama sektor industri.

Di sisi lain, persaingan ketat tersebut disertai pula dengan meningkatnya tuntutan pelestarian fungsi lingkungan hidup, hak asasi manusia, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta perlindungan konsumen untuk mendapatkan produk aman, sehat, dan sesuai standar.

Hal-hal tersebut menjadi dasar pemerintah mengajukan RUU tentang Perindustrian. Hal lainnya adalah perkembangan sistem pemerintahan pascareformasi, terutama otonomi daerah, ketika sebagian urusan pemerintahan- termasuk di bidang industri-diserahkan kepada pemerintah daerah.

”Perkembangan di atas juga sangat dipengaruhi penetapan peraturan-peraturan daerah yang diterbitkan kemudian, dengan jumlah relatif banyak dan pengaturannya dianggap bermasalah bagi pengembangan industri,” kata Hidayat.

Pengusulan RUU itu didasari pula perlunya pemanfaatan sumber daya alam secara optimal oleh industri nasional untuk menciptakan nilai tambah sebesar-besarnya di dalam negeri.

Penuturan Hidayat, RUU Perindustrian mengatur pembentukan lembaga pembiayaan pembangunan industri. Langkah ini merupakan upaya pemerintah memfasilitasi ketersediaan sumber pembiayaan sehingga menjamin keberlangsungan kegiatan industri nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com