Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daya Saing Jadi Fokus Industri

Kompas.com - 22/05/2013, 02:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Rancangan Undang-Undang tentang Perindustrian yang diinisiasi pemerintah merupakan upaya penyesuaian terhadap perubahan paradigma pembangunan industri untuk mewujudkan industri nasional yang berdaya saing. RUU tersebut disusun sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984.

Demikian Menteri Perindustrian (Menperin) Mohammad S Hidayat saat memberikan penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5).

”Pembangunan industri harus diarahkan menuju industri berdaya saing dalam era globalisasi,” kata Hidayat.

Hidayat menuturkan, era globalisasi dan liberalisasi ekonomi membawa perubahan sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian nasional maupun internasional.

Dampak yang paling terasa adalah semakin ketatnya persaingan di berbagai kegiatan ekonomi, terutama sektor industri.

Di sisi lain, persaingan ketat tersebut disertai pula dengan meningkatnya tuntutan pelestarian fungsi lingkungan hidup, hak asasi manusia, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta perlindungan konsumen untuk mendapatkan produk aman, sehat, dan sesuai standar.

Hal-hal tersebut menjadi dasar pemerintah mengajukan RUU tentang Perindustrian. Hal lainnya adalah perkembangan sistem pemerintahan pascareformasi, terutama otonomi daerah, ketika sebagian urusan pemerintahan- termasuk di bidang industri-diserahkan kepada pemerintah daerah.

”Perkembangan di atas juga sangat dipengaruhi penetapan peraturan-peraturan daerah yang diterbitkan kemudian, dengan jumlah relatif banyak dan pengaturannya dianggap bermasalah bagi pengembangan industri,” kata Hidayat.

Pengusulan RUU itu didasari pula perlunya pemanfaatan sumber daya alam secara optimal oleh industri nasional untuk menciptakan nilai tambah sebesar-besarnya di dalam negeri.

Penuturan Hidayat, RUU Perindustrian mengatur pembentukan lembaga pembiayaan pembangunan industri. Langkah ini merupakan upaya pemerintah memfasilitasi ketersediaan sumber pembiayaan sehingga menjamin keberlangsungan kegiatan industri nasional.

RUU Perindustrian juga mengatur pemberdayaan industri. Langkah tersebut dilakukan melalui pembangunan industri kecil dan menengah, industri hijau, industri strategis, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, kerja sama internasional di bidang industri, serta tindakan penyelamatan dan pengamanan industri nasional.

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan, DPR akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Perindustrian yang diinisiasi pemerintah.

”Delapan fraksi sudah menyatakan kesiapannya. Satu fraksi izin, yakni Fraksi PKS,” kata Airlangga saat memimpin rapat kerja.

Airlangga menuturkan, pembahasan akan dilakukan dalam dua masa sidang. Diharapkan pada akhir tahun 2013 pembahasan RUU tentang Perindustrian tersebut dapat dirampungkan. (CAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com