Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Desak DPR Selesaikan Undang-undang "Anti Krisis"

Kompas.com - 22/08/2013, 10:50 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan rancangan undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Hal ini penting untuk mengantisipasi krisis yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, aturan ini akan mampu menyikapi situasi global yang belum pulih. Apalagi menyikapi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah yang tiba-tiba melemah seperti yang akhir-akhir ini terjadi.

"Kita lihat RUU JPSK 7 April 2012. Kita harapkan bapak ibu di DPR bisa mengalokasikan waktu menyelesaikan undang-undang ini," kata Agus selepas rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (21/8/2013) malam.

Saat menjadi Menteri Keuangan dulu, Agus juga menginginkan agar DPR memprioritaskan RUU JPSK ini dibanding aturan redenominasi atau penyederhanaan penyebutan nominal mata uang rupiah. Namun Agus bilang bahwa RUU ini tetap akan masuk dalam prioritas pertama pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun ini.

Saat ini, pemerintah hanya menggunakan Crisis Management Protocol (CMP) untuk mengantisipasi pelemahan kondisi makro moneter tanah air, selama RUU JPSK belum disahkan menjadi undang-undang. "Kita masing-masing institusi sudah ada CMP itu. Dan bisa mendeteksi krisis sekaligus respon di pelaku stabilitas sistem keuangan," tambahnya.

Sekadar catatan, saat ini DPR memang belum mulai membahas RUU JPSK. Sebab, anggota DPR masih berkutat dengan persoalan lama, yaitu pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) no 4/2008 tentang JPSK.

Persoalan tersebut sudah menahun dibahas. Pada 2008, pemerintah membuat Perpu JPSK sementara sebagai dasar hukum menyelesaikan persoalan krisis. Namun, perpu tersebut ditolak DPR untuk diundangkan.

DPR kemudian meminta pemerintah memasukkan UU pencabutan Perpu sebelum memasukkan RUU baru. Pemerintah mengaku sudah memasukkan pencabutan Perpu tersebut, tapi belum pernah dibahas. Mengasumsikan perpu sudah dicabut, pemerintah kemudian mengajukan pembahasan RUU JPSK. Namun, hingga kini anggota DPR masih mempertanyakan apakah perpu tersebut masih berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com