Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Gejolak Sosial akibat Pertentangan Upah!

Kompas.com - 16/10/2013, 09:32 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemimpin pemerintahan di tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota beserta seluruh pemangku kepentingan harus menangani secara tuntas penetapan upah minimum tahun 2014. Penetapan upah ini serentak di seluruh Indonesia per 1 November 2013. Hal ini diperlukan untuk mencegah munculnya gejolak sosial.

”Semua harus all out (tuntas, habis-habisan) untuk mencegah jangan sampai terjadi gejolak sosial akibat pertentangan soal upah 2014,” kata Koordinator Kampanye Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga ketika dihubungi, Selasa (15/10/2013).

Apalagi, Andy menuturkan, tahun 2014 nanti juga merupakan tahun politik, yakni tahun yang bertepatan dengan penyelenggaraan pemilihan umum.

Menurut Andy, Presiden dapat mengundang seluruh pemangku kepentingan-dari pengusaha dan juga serikat pekerja-untuk mengantisipasi gejolak penentuan upah tahun 2014.

Kesempatan itu dapat dimanfaatkan pemerintah untuk menjelaskan kondisi perekonomian agar dapat menjadi acuan bersama dalam penentuan upah.

Hal yang sama juga harus dilakukan di daerah. ”Dewan pengupahan pun harus proaktif dalam mengeluarkan rekomendasi untuk penetapan upah di daerah,” kata Andy.

Menurut Andy, waktu dua minggu ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk mengantisipasi gejolak pengupahan. Ini karena penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) akan dilakukan serentak pada 1 November.

Sebagai gambaran, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dikeluarkan 27 September 2013.

Menteri Perindustrian MS Hidayat belum lama mengatakan, salah satu poin utama adalah tripartit diminta berfungsi.

Inpres 9/2013 memberikan instruksi kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para gubernur, dan para bupati/wali kota.

Mereka diinstruksikan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk menyelaraskan kebijakan upah minimum.

Kebijakan upah minimum dimaksud harus diselaraskan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan industri nasional serta peningkatan kesejahteraan pekerja.

Menakertrans diinstruksikan merumuskan dan menetapkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional. Ketentuan soal upah minimum, antara lain didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.

Gubernur diinstruksikan untuk menetapkan upah minimum berdasarkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional tersebut. Selain itu gubernur juga harus memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan di daerahnya masing-masing. (CAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com