Ketua Asosiasi Importir Seluler Indonesia (AISI) Eko Nilam mengatakan, akibat kenaikan tarif pajak impor tersebut, harga ponsel naik di kisaran Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per unit. "Kita lihat sebagai importir dengan beban ini tidak berarti importir harus mengurangi keuntungannya. PPh ini juga akan dibebankan, diteruskan kepada konsumen," ujar Eko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2013).
Menurut Eko, kenaikan tarif pajak impor ini tak efektif untuk memperkecil neraca transaksi berjalan. Pasalnya, ponsel kini telah menjadi kebutuhan primer. Akhirnya, kata dia, pembelian ponsel tidak akan berkurang, dan hanya sedikit tertunda dengan adanya beleid ini.
AISI pun tidak melihat akan adanya penurunan permintaan ponsel pada tahun mendatang. "Nah ini mungkin akan sementara menghambat. Konsumen yang tadinya mau beli jadi mundur sebentar. Tapi, karena ini kebutuhan primer, ditundanya itu tidak akan lama, mungkin seminggu dua minggu," jelas Eko.
"Jadi, menurut kami, hambatan ini tidak terlalu efektif mengurangi defisit current account," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.