Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Direksi BPJS Lebih Besar dari Era Askes

Kompas.com - 02/01/2014, 20:28 WIB

Anggota dewan pengawas sendiri terdiri dari para komisaris di PT Askes untuk BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek di BPJS Ketenagakerjaan.

Chazali menambahkan, direksi dan dewan pengawas BPJS memiliki masa jabatan maksimal dalam dua tahun kedepan terhitung sejak 1 Januari 2014. Setelah dua tahun, pemerintah akan membentuk panitia seleksi (pansel) pemilihan direksi dan dewan pengawas BPJS.

Peserta seleksi direksi dan dewan pengawas BPJS dilakukan secara terbuka dan untuk umum sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam UU BPJS.

Ketua bidang Advokasi Serikat Pekerja Nasional (SPN), Djoko Heryono, mengatakan, direksi BPJS harus bisa menjadi pelayanan secara maksimal kepada seluruh masyarakat khususnya bagi yang tidak mampu.

"Amanat UU adalah jaminan sosial untuk seluruh masyarakat bukan sebagian masyarakat saja," ujarnya.

Hal ini yang menurut Djoko perlu diantisipasi oleh pihak BPJS dengan potensi semakin banyaknya masyarakat yang akan hadir ke rumah sakit (RS) walaupun tidak terdaftar sebagai peserta BPJS.

Ia menilai, BPJS sebagai badan usaha publik seharusnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasilnya diumumkan secara transparan kepada masyarakat khususnya peserta BPJS.

Dia menambahkan, hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sebelumnya ditunjuk oleh PT Askes dan PT Jamsostek harus segera diumumkan secara terbuka.

Djoko beranggapan, kalangan pekerja memiliki kontribusi sebagai pengiur jaminan sehingga berhak untuk mengetahui kondisi keuangan dan kinerja perusahaan. (Arif Wicaksono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com