Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Optimalisasi Pajak, Keterbukaan Bank Perlu Sejauh Mana?

Kompas.com - 24/03/2014, 08:52 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah upaya pemerintah menggenjot pemasukan pajak, perbankan dianggap masih terlalu pasif memasok informasi terkait obyek berpotensi pajak. Betulkah itu yang terjadi?

"Sudah ada aturan keterbukaan bank, serupa dengan aturan yang diberlakukan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), jika ada transaksi mencurigakan perbankan wajib melapor ke PPATK," papar ekonom Bank Mandiri Destri Damayanti, akhir pekan lalu.

Destri pun mengatakan langkah pelaporan yang sama juga dilakukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Cuma, (keterbukaan yang diminta Ditjen Pajak) ini dasar hukumnya apa?" imbuh dia.

Bila untuk pelaporan ke PPATK dan KPK dapat menggunakan acuan kelaziman transaksi, misalnya ada lonjakan luar biasa nominal transaksi dari tren kebiasaan sebelumnya, maka laporan untuk kebutuhan pajak dinilai tidak sesederhana itu.

Perbankan, kata Destri, selama ini dapat memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis maupun surat-surat nasabah kepada petugas pajak hanya bila ada surat permintaan dari Menteri Keuangan. Semula kewenangan meminta keterangan itu ada di Bank Indonesia tetapi kemudian beralih ke Otoritas Jasa Keuangan.

Menurut Destri, selama ini keterbukaan perbankan sudah berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundangan. "Pada dasarnya kami mendukung keterbukaan tetapi seberapa jauh? Kalau misalnya nanti dengan gampangnya keterbukaan itu (dijalankan), juga akan mempengaruhi kenyamanan orang menabung," papar dia.

Namun, Destri tak sependapat bila otoritas pajak mudah mengakses data nasabah perbankan maka muncul kekhawatiran orang-orang enggan menempatkan dana di perbankan. Dia juga tak melihat ada potensi dana yang lari ke luar negeri bila hal itu terjadi.

"Kalau uangnya (berasal dari sumber yang) benar, tidak masalah," kata Destri. Namun, aku dia, butuh kesepahaman dari seluruh bank di dunia, selain praktik pengawasan transaksi mencurigakan oleh PPATK.

Penilaian perbankan Indonesia masih pasif terkait upaya optimalisasi pajak, dilontarkan oleh Managing Director Danny Darussalam Tax Center, Darussalam. Dia mengatakan kondisi tersebut jauh berbeda dengan di negara lain.

Dalam diskusi bertajuk "Kerahasiaan Data Nasabah vs Tax Ratio" di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2014), Darussalam memaparkan studi komparasi dari 37 negara, dengan 34 negara di antaranya menegakkan prinsip kerahasiaan perbankan.

Darussalam menyebutkan 20 dari 34 negara memiliki sanksi yang jelas, dengan mayoritas berimplikasi pidana. Kasus pajak bukan perkecualian, terutama di antara 32 dari 37 negara yang secara eksplisit membolehkan permintaan data perbankano leh otoritas pajak.

Di luar 32 negara itu, dua negara yang lain mengizinkan permintaan data perbankan yang diajukan oleh Menteri Keuangan dan 6 negara pun membolehkan permintaan data diajukan menggunakan surat perintah pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com