Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Harus Jadi Jembatan Bagi Industri Keuangan

Kompas.com - 04/05/2014, 19:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan mandatnya didirikan sebagai lembaga pengatur dan pengawas industri jasa keuangan. Namun demikian, pendirian OJK ini diharapkan oleh para pelaku industri dapat memberikan manfaat bagi mereka.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia Haryajid Ramelan memandang pihaknya mengharapkan OJK bertindak sebagai jembatan bagi pelaku bisnis di industri jasa keuangan. Sehingga, sosialisasi dan edukasi bagi seluruh elemen dalam industri tersebut dapat efisien.

"OJK ke depan harapan kita dapat sebagai satu jembatan untuk pelaku industri. Ini untuk efisiensi peran OJK. Sosialisasi edukasi dari stakeholder, pelaku industri sampai ke masyarakat terkecil akan bagus. Kalau OJK tidak bisa jadi jembatan sayang sekali, karena kendala kita infrastruktur," kata Haryajid di Jakarta, Sabtu (3/5/2014).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Ryan Kiryanto mengungkapkan pelaku industri harus mendapat manfaat dari pendirian OJK.  Ia memberi contoh pungutan sebesar 0,03 hingga 0,06 persen dari total aset yang dikenakan OJK kepada seluruh industri jasa keuangan.

"Pelaku industri punya hak bertanya apa benefit pungutan yang bisa dirasakan langsung. Pertama, harmonisasi pengaturan harus lebih mudah sehingga yang diawasi tidak overlap. Kedua, stakeholder harus bisa mengakses data keuangan lebih baik karena ada konsolidasi di OJK dan harus transparan untuk menghindari asimetric information," jelas Ryan.

Dengan adanya pungutan yang dikenakan tersebut, lanjut Ryan, ada harapan publik agar ke depan tidak boleh ada satupun pelaku industri keuangan yang gagal, karena pungutan tersebut adalah untuk pengaturan dan pengawasan yang lebih baik dan efisien.

"Ini tanggung jawab OJK sebagai lembaga baru sesuai mandatnya di Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 itu," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com