Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura II Daryanto menjelaskan kenaikan airport tax itu ditujukan untuk meningkatkan layanan kepada penumpang.
“PT Angkasa Pura II hanya melakukan penyesuaian tarif di bandara-bandara yang telah dikembangkan, baik itu dari sisi fisik bangunan bandara, tingkat pelayanan, serta fasilitas yang digunakan," ujar Daryanto dalam keterangan resminya, Senin (19/5/2014).
Daryanto menyebutkan, salah satu yang airport tax-nya naik adalah Kualanamu Medan. Bandara tersebut diklaim sebagai bandara termodern di Indonesia, yang dilengkapi dengan fasilitas canggih untuk penanganan bagasi yakni integrated baggage handling screening system (IBHSS) dengan tingkat pendeteksi keamanan tertinggi.
Diimplementasikannya IBHSS memungkinkan bandara ini menerapkan sistem terbuka untuk pendaftaran penumpang atau check-in seperti antara lain Bandara Internasional Changi di Singapura dan Bandara Internasional Kuala Lumpur di Malaysia.
“Bandara Internasional Kualanamu saat ini juga merupakan satu-satunya bandara di Indonesia yang terintegrasi dengan jaringan kereta guna memberikan alternatif moda transportasi bagi pengunjung atau penumpang pesawat,” lanjut Daryanto.
Berikut adalah daftar kenaikan airport tax di tiga bandara tersebut
Bandara Kualanamu Medan
Domestik
- Tarif baru tahap I per 19 Mei 2014 : Rp 60.000
- Tarif baru tahap II per 1 Januari 2015 : Rp 75.000
Internasional
- Tarif baru per 19 Mei 2014 : Rp 200.000
Bandara Raja Haji Fisabilillah
Domestik
- Tarif baru tahap I per 19 Mei 2014 : Rp 30.000
- Tarif baru tahap II per 1 Januari 2015 : Rp 40.000
Internasional
- Tarif baru per 19 Mei 2014 : Rp 100.000
Bandara Sultan Syarif Kasim II
Domestik
- Tarif baru per 19 Mei 2014 : Rp 45.000
Internasional
- Tarif baru per 19 Mei 2014 : Rp 150.000