Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Banggar Dipangkas, Anggaran TVRI Bisa Cair?

Kompas.com - 28/05/2014, 07:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Anggaran Stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) 2014 yang diberi tanda bintang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemungkinan dibuka, menyusul Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi kewenangan Badan Anggaran DPR pada pembahasan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L).

Dengan tidak diperkenankannya DPR memberikan tanda bintang, maka anggaran yang masih diblokir kemungkinan akan dihilangkan tanda bintangnya. “Contohnya TVRI, kita masih dibintangi. Ini yang mungkin harus dibahas dulu antara pemerintah dan DPR posisinya sama enggak. Jangan sampai jalannya di lapangan beda-beda,” ujarn Dirjen Anggaran, Kementerian Keuangan, Askolani, ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Sebagai informasi, Komisi I DPR memutuskan untuk memberi tanda bintang pada anggaran TVRI tahun 2014, menyusul sanksi yang diberikan DPR terhadap keputusan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI yang memecat hampir semua direksi TVRI.

Dewas TVRI memecat hampir semua direksi setelah melakukan evaluasi kinerja direksi, terutama soal kecaman publik atas penayangan Konvensi Capres Partai Demokrat yang dinilai menyalahi fungsi TVRI yang independen.

Para direksi ini kemudian mengadu ke Komisi I DPR. Komisi I DPR memutuskan membuat Panja TVRI untuk mengusut kisruh ini. Sementara Panja TVRI bekerja, Dewas harus membatalkan keputusan pemecatannya. Namun, pemecatan sudah telanjur sudah dilakukan. Akhirnya, Komisi I DPR pun memblokir anggaran TVRI sebesar Rp 1,3 triliun.

Sebelumnya diberitakan, MK memangkas kewenangan Banggar DPR dengan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) serta UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. MK memangkas kewenangan DPR dalam menghambat realisasi anggaran dengan memberikan tanda bintang.

Menurut MK, dalam penetapan anggaran dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), fungsi Banggar DPR tidak boleh terlalu jauh dalam membuat perencanaan anggaran. Banggar DPR hanya bisa memberikan persetujuaan atas rencana yang diajukan oleh presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com