Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang dan Kebun Punahkan Mata Pencaharian Warga Adat Kalimantan

Kompas.com - 02/07/2014, 00:05 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

“Mereka juga sampai studi ke Halmahera, Maluku Utara,” kata Direktur Eksekutif STABIL, Jufriansyah.

Tak hanya itu. Tim juga melakukan berbagai pertemuan dengan banyak kelompok masyarakat adat terpencil. “Sampai pernah ada pertemuan dengan masyarakat Punan yang tinggal di gua-gua yang disebut Gunung Hantu di Berau. Sambil menangis, masyarakat ini katakan, jangan paksa kami punya dinding dan atap bagus. Inilah hidup saya. Tapi kini rumah itu jadi kebun sawit,” kata Jufriansyah.

Tertundanya Pengesahan Perda Raperda PPHMHA berisi tentang kedudukan masyarakat adat dan hak-haknya atas tanah, wilayah, dan SDA. Raperda mengatur pula hak atas pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan, lingkungan hidup, hukum dan peradilan adat, lembaga masyarakat adat, hingga kewajiban pemerintah daerah dalam hal pengakuan dan perlindungan bagi MHA.

Asisten Program Manager STABIL, Yulita Lestiawati, mengatakan, perda juga diyakini bakal memberi jalan keluar atas sejumlah konflik batas, wilayah kelola, dan tata ruang antar warga maupun dengan perusahaan.

“Perda ini memecahkan konflik tenurial. Perusahaan juga diuntungkan. Ada kekawatiran, pasca perda lahir maka semua mengklaim diri masyarakat adat. Klaim akan dianalisa, diteliti, diverifikasi. Tidak bisa dibuktikan, klaim tidak diberikan,” katanya.

Kini, perda tinggal selangkah lagi untuk menjadi perda. Alih-alih diketok menjadi perda, pemprov menangguhkan pengesahan pada pertengahan Juni 2014 lalu, dengan alasan menunggu lahirnya UU PPHMHA yang baru mulai digodok pemerintah dengan DPR RI.

FDM dan sejumlah pihak kecewa atas penangguhan. Bagi mereka, alasan menunggu pengesahan UU PPHMHA tidak tepat, mengingat sejumlah provinsi telah menerapkan perda serupa lebih dahulu.

“Di lapangan, masyarakat membutuhkan payung hukum. Menunggu lagi, berarti pemerintah terus membiarkan kejadian-kejadian di lapangan. Jangan sampai tidak jadi (disahkan). Semua pihak sudah mengeluarkan miliaran Rupiah lewat berbagai studi banding dan diskusi. Jadi tak perlu sampai seperti Aceh dan Papua yang berdarah-darah dulu baru muncul perda,” kata Jufriansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com