Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintahan Jokowi Tersandera Transisi...

Kompas.com - 30/08/2014, 11:55 WIB
KOMPAS.com - Masa transisi pemerintahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke presiden terpilih Joko Widodo, dinilai sarat nuansa saling sandera. Indikator yang dirujuk adalah munculnya kebijakan strategis pada masa transisi yang rawan "menjebak" pemerintahan berikutnya dengan rangkaian program dan kebijakan yang mengikat.

"Fenomena saling sandera ini terjadi di peralihan kepemimpinan di daerah maupun nasional," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo, Jumat (29/8/2014). Saling sandera tersebut semakin kental terasa nuansanya, kata dia, ketika pejabat lama dan yang baru berbeda visi dan misi pengelolaan pemerintahan, termasuk politik anggaran.

"Di tengah masa pergantian kepempimpinan, yang lama bikin program strategis padahal beda visi dan misinya dengan pejabat baru yang sudah terpilih tetapi belum dilantik," papar Arif.
Contoh paling gampang yang terjadi sekarang, sebut dia, adalah penerimaan calon pegawai negeri sipil di akhir pemerintahan Presiden SBY.

Penerimaan CPNS pada tiga bulan terakhir kabinet 2009-2014 ini baru dibuka pada medio Agustus 2014. Kontradiksi akan terasa, ketika kinerja pegawai negeri masih kerap dipertanyakan, alokasi gaji pegawai menyita dana negara, dan reformasi birokrasi pun belum menuai hasil optimal. Belum lagi bila dibahas wacana kabinet ramping Jokowi yang tentu bakal berdampak pada postur birokrasi.

Memburu ideal

Menjadi salah satu pimpinan komisi di parlemen yang membidangi antara lain masalah pemilu dan pemerintahan, Arif menemukan fenomena saling sandera ini terutama terjadi ketika pemimpin lama sudah dua kali menjabat atau ketika petahana tak mencalonkan diri lagi. Dua periode adalah batas maksimal seseorang menempati jabatan publik yang sama.

"Seharusnya, minimal enam bulan sebelum pergantian kepemimpinan sudah tak boleh lagi pemimpin lama membuat kebijakan yang sifatnya strategis," kata Arif. Selama masa transisi, lanjut dia, pemerintah lama semestinya menjalankan administrasi rutin tanpa kebijakan strategis apalagi baru.

"Selama ini belum diatur. Yang diatur baru incumbent harus non-aktif, itu pun baru untuk pemerintahan daerah," kata Arif. Menurut dia, pemikiran inilah yang kemudian memunculkan kembali wacana terkait lembaga kepresidenan untuk tingkat nasional atau secara umum merupakan mekanisme pengelolaan pemerintahan termasuk pada masa transisi.

Di tingkat nasional, konstitusi sudah memberikan payung soal lembaga kepresidenan tetapi selama ini format penerapannya belum ideal. Arif mengatakan, wacana soal pengaturan lebih tegas masalah masa transisi pemerintahan ini sudah bersuara lebih kencang dalam pembahasan RUU Pemilu Kepala Daerah di parlemen.

"(Karena) di pemerintahan daerah juga sudah terjadi saling sandera ini juga, ada hiruk-pikuk transisi," ujar Arif menegaskan bahwa persoalan masa transisi ini sudah menjadi persoalan di semu tingkat pemerintahan. Menurut dia, pengaturan masa transisi di tingkat daerah masih bisa berpeluang rampung digarap pada periode DPR saat ini.

"Kalau nasional, (wacana) baru diembuskan. Ini PR (pekerjaan rumah) bagi DPR periode mendatang," kata Arif. Perkecualian dan syarat masa transisi, imbuh dia, tentu saja harus menjadi rincian yang tak gampang disalahtafsirkan bila wacana ini benar-benar terealisasi.

Pengaturan kembali soal mekanisme transisi di semua tingkat pemerintahan ini, menurut Arif seyogyanya digarap bersamaan untuk Paket UU Politik yang mencakup UU Partai Politik, UU Penyelenggara Pemilu, UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden, serta UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

"Sandera" RAPBN 2015

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 yang disusun oleh jajaran pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebelumya telah dikhawatirkan bakal mempersulit pemerintahan Jokowi.

Postur rancangan anggaran ini sudah membagi-bagikan 94,5 persen alokasi dana dengan hanya menyisakan ruang sempit kebijakan fiskal untuk pemerintah baru. "Hal ini bisa menjadi masalah karena harapan publik akan adanya perubahan setelah pemerintah baru terbentuk tidak dapat dipenuhi," ujar Ekonom Universitas Gadjah Mada, Sri Ardiningsih, di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Sri menyarankan perlu segera ada lobi antara pemerintah dan DPR untuk memberikan ruang fiskal yang lebih longgar untuk pemerintahan baru mendatang. Dia merinci, alokasi yang sudah dibagi dari RAPBN 2015 mencantumkan 14,3 persen untuk gaji pegawai negeri, 7,6 persen untuk pembayaran bunga utang, 31,69 persen dana transfer daerah, 18 persen subsidi energi, dan 22,9 persen anggaran pendidikan. 

"(Rincian) itu total sudah 94,49 persen dari pengeluaran," sebut Sri. Dia pun mengusulkan perubahan politik anggaran untuk revisi RAPBN 2015. "Tanpa perubahan politik anggaran, pemerintah baru tidak akan bisa melaksanakan visi-misinya," tegas dia.

Masalahnya, timpal Arif, mekanisme "normal" RAPBN-P baru bisa dimulai pada 2 Januari 2015 dan melewati proses panjang. Kebijakan semacam penerimaan CPNS pun, kata dia, secara logika tak bisa begitu saja dihentikan di tengah jalan ketika sudah terlanjur berjalan seperti sekarang. Tersandera....

(ANN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com