Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa TPI, Kubu Tutut Minta BANI Independen

Kompas.com - 10/12/2014, 09:14 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sengketa perebutan saham PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut masih bergulir di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI akan memeriksa perkara tersebut, dimana perkara yang sama sudah diputus di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Tutut, Harry Ponto mengatakan pihaknya telah memperingatkan agar majelis BANI independen dalam memutus perkara ini. Soalnya, pihaknya menemukan indikasi bahwa majelis hakim BANI tidak independen karena menyatakan tidak terikat dengan putusan MA.

"Kami menemukan bahwa BANI justru membolehkan adanya dualisme direksi TPI. Tentu saja hal itu berbeda dengan putusan MA yang menegaskan bahwa Dandy Rukmana dan M. Jarman sebagai direksi TPI yang sah," ujar Ponto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12/2014).

Ponto khawatir, majelis hakim BANI tidak independen dalam mengambil keputusan. Karena itu ia mengingatkan bahwa BANI bukanlah lembaga banding yang mengoreksi putusan MA. Sebab dalam putusan PK, MA telah memenangkan kubu Tutut dengan menolak PK dari Berkah Karya.

Menurut Ponto, pihaknya menemukan terdapat cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil keputusan.

Salah satu termohon dalam perkara BANI, Mohamad Jarman mengajukan tuntutan hak ingkar ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Selatan agar Majelis Arbiter dapat diganti berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Ia menambahkan sekali pun telah ada putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, Berkah Karya mengajukan permohonan arbitrase ke BANI, di mana Berkah Bersama meminta BANI menyatakan tidak sah akta yang dinyatakan sah oleh MA.

Ia juga meminta BANI menyatakan sah akta-akta yang dinyatakan tidak sah oleh MA. Dengan demikian, lajut Ponto, BANI hendak dijadikan sebagai lembaga banding atas putusan MA. (Noverius Laoli)

Baca juga: Tutut: Sakitnya Tuh di Sini...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com