Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Janji Makin Galak Berantas Faktur Pajak Fiktif

Kompas.com - 28/01/2015, 18:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan akan memfokuskan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan pada Penerbit dan Pengguna Faktur Pajak Fiktif serta Wajib Pajak (WP) Prominent People yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar.

Direktur Intelijen dan Penyidikan, Yuli Kristiyono, mengatakan pada 2015, DJP akan lebih menguatkan kegiatan penegakkan hukum di bidang perpajakan dengan dukungan penuh dari Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga diimbau agar seluruh WP melaksanakan kewajiban perpapajakannya dengan benar.

"Para pelaku usaha diminta untuk tidak menggunakan Faktur Pajak Fiktif karena DJP akan mengetahui hal tersebut dan mengambil tindakan untuk mengamanbkan penerimaan negara," ucap Yuli.

Selama 2014, dari WP pengguna Faktur Pajak Fiktif yang telah dikonfirmasi adalah sebanyak 499 WP, sebanyak 392 WP (79 persen) mengakui perbuatannya menggunakan Faktur Pajak Fiktif. Sisanya sedang dalam penanganan oleh Tim Satuan Tugas yang dibentuk untuk membuktikan ketidakbenaran perbuatan WP tersebut.

Nilai Faktur Pajak Fiktif atas 392 WP senilai Rp 696 miliar dan WP berkomitmen untuk membayar pajak tersebut. Dari nilai komitmen pembayaran tersebut, realisasi penerimaan saat ini yang sudah masuk ke kas negara adalah sebesar Rp 154 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com