Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi dengan Ringgit Merajalela , Lima "Money Changer" Didirikan di Pasar Baru

Kompas.com - 30/04/2015, 14:21 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com – Untuk mencegah peredaran mata uang ringgit di Pasar Baru Bandung, Bank Indonesia mengeluarkan izin Kegiatan Usaha Penukatan Valuta Asiang (KUPVA) atau money changer pada lima bank di pasar tersebut.

Hal ini mutlak dilakukan, pasalnya, saat ini sudah banyak ringgit yang beredar di Pasar Baru. “Di Bandung, ada 14 KUPVA yang berizin. Khusus untuk Pasar Baru, saat ini ada lima bank untuk penukaran. Satu bank belum berizin dan tengah mengurus perizinannya,” ujar Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Jawa Barat, Rosmaya Hadi, dalam konferensi pers Penandatanganan Nota Kesepahaman BI-Polri dalam Mencegah TIndak Pidana di Jabar, Kamis (30/4/2015).

Rosmaya mengatakan, Pasar Baru merupakan salah satu tujuan wisata yang kerap didatangi turis Malaysia. Ada kalanya wisatawan asing tersebut kesulitan menukarkan uang hingga akhirnya melakukan transaksi dalam bentuk ringgit. Padahal, tindakan tersebut melanggar PBI Nomor 17/3/PBI/2015 yang mewajibkan penggunaan rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun ia mengaku, infrastruktur di beberapa lokasi pariwisata di Bandung belum maksimal. Seperti di Bandara Internasional Husein Sastranegara. Sebagai salah satu pintu masuk wisatawan asing ke Bandung, seharusnya di pintu keluar bandara terdapat bank. “Idealnya, pas turis turun dari bandara ada bank. Tapi karena Husein sempit, setelah 100 meter berjalan baru ada bank. Apalagi sekarang dengan adanya pot-pot bunga, Husein jadi tambah sempit,” ungkapnya.

Bandung sebagai ibu kota provinsi Jawa Barat memiliki aktivitas transaksi bisnis yang besar dan menjadi salah satu sentra utama kegiatan penukaran valuta asing. Itu bisa dilihat dari kontribusi nilai transaksi Uang Kertas Asing (UKA) rata-rata bulanan dalam satu tahun terakhir mencapai Rp765 miliar. Angka tersebut menjadi empat besar setelah Jakarta, Denpasar, dan Batam.

“Karenanya, penataan struktur industry KUPVA di Bandung sangat penting, agar kelangsungan bisnis dan kegiatan usaha di sector ini dapat berjalan dengan lancar dan aman,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com