“UU nya sudah diberlakukan lama. Sosialisasinya juga. Kalau ada yang melanggar, kami akan proses hukum, seperti yang terjadi di Bali dan Batam,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso dalam konferensi pers Penandatanganan Nota Kesepahaman BI-Polri dalam Mencegah Tindak Pidana di Jabar, Kamis (30/4/2015).
Budi menjelaskan, kasus di Bali dan Batam terjadi karena proses transaksi menggunakan dollar AS dan dollar Singapura. Karena itu melanggar UU, kepolisian akhirnya memprosesnya. Saat ini, kasus di Batam sudah selesai, sedangkan kasus di Bali masih dalam proses.
“Kami tidak melihat besar dan kecilnya nilai transaksi, tapi penggunaan mata uang asing di Indonesia sudah menyalahi aturan. Negara harus punya wibawa. Penggunaan rupiah itu mutlak,” tegas Budi.
Sosialisasi maupun tindakan tegas tersebut pernah diprotes Pemda Batam. Mereka khawatir akan mengganggu iklim pariwisata di daerahnya. “Dollar sudah biasa beredar di Bali. Tapi kami terus sosialisasikan, tindakan tersebut melanggar aturan,” imbuhnya.
Deputi Gubernur BI, Ronald Waas menyatakan, dalam UU dengan tegas disebutkan ada beberapa transaksi yang diperbolehkan menggunakan uang asing meskipun ada di Indonesia. Kegiatan tersebut yakni transaksi APBN, perdagangan internasional, hibah luar negeri.
“Di UU-nya ada pengecualian untuk transaksi dengan luar negeri. Tapi transaksi di dalam negeri harus gunakan rupiah,” tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.