Dalam pertimbangan putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir mengatakan, gugatan yang diajukan para penggugat salah alamat. Pasalnya, merek Djarum Autoblackthrough sudah dialihkan secara hukum dan terdaftar di daftar umum merek pada 2 Desember 2014. Kini merek itu terdaftar milik perusahaan lain.
"Gugatan Adhi Soebekti dan Lie Reza H. Aliwarga terhadap PT Djarum tidak dapat diterima," ujarnya, Selasa (12/5/2015).
Kuasa hukum kedua penggugat Djaswin Damanik mengakui adanya kekurangan dalam berkas gugatannya. "Kami baru tahu Djarum telah mengalihkan merek Djarum Autoblackthrough di persidangan ini," katanya.
Djaswin belum berencana menempuh jalur hukum selanjutnya seperti kasasi atau mengajukan gugatan baru.
Kuasa hukum PT Djarum Musa Sinambela mengatakan, putusan hakim ini sesuai dengan fakta hukum. Pasalnya, dalam persidangan kliennya berhasil membuktikan bahwa merek yang dimaksud sudah bukan atas nama PT Djarum sejak akhir tahun 2014. (Sinar Putri S.Utami)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.