Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Berbagai Istilah Reksa Dana

Kompas.com - 02/06/2015, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto
@Rudiyanto_Zh

KOMPAS.com - Untuk Anda yang bukan berasal dari latar belakang keuangan dan investasi, ketika memiliki produk reksa dana biasanya akan menemui istilah dan dokumen yang mungkin asing. Dalam artikel kali ini, kita akan mengenalnya secara lebih mendalam.

Nilai Aktiva Bersih (NAB)
NAB juga sering disebut dengan Jumlah Dana Kelolaan atau Asset Under Management (AUM). Sesuai dengan namanya, NAB menyatakan seberapa besar dana kelolaan masyarakat yang terkumpul pada suatu reksa dana termasuk hasil pengembangannya.

Jika disebut NAB reksa dana berarti total dana kelolaan pada suatu reksa dana, namun jika disebut NAB Manajer Investasi berarti total dana kelolaan yang dipercayakan ke suatu perusahaan Manajer Investasi. Biasanya merupakan jumlah keseluruhan dari berbagai produk reksa dana.

Jumlah Dana Kelolaan merupakan suatu indikator seberapa percaya masyarakat terhadap Manajer Investasi atau Reksa Dana tertentu. Semakin besar berarti semakin besar pula kepercayaan masyarakat dan sebaliknya. Meski demikian, tidak ada ketentuan berapa baru disebut besar atau kecil.

Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), suatu reksa dana yang sejak diterbitkan harus mampu mengumpulkan dana kelolaan minimal Rp 25 Miliar selama 90 hari kerja berturut-turut. Jika tidak mampu, maka reksa dana tersebut harus dilikuidasi alias ditutup atau dibubarkan.

Besarnya Jumlah Dana Kelolaan tidak selalu berarti bahwa kinerja reksa dana itu pasti bagus, tapi bisa jadi merupakan hasil dari kegiatan pemasaran yang direncanakan dan dieksekusi dengan baik sehingga masyarakat mempercayakan dananya. Terkadang, kombinasi dari keduanya.

Ada juga reksa dana yang meski nilai kelolaannya kecil tapi kinerjanya cukup bagus. Hal ini bisa saja terjadi jika Manajer Investasi yang bersangkutan tidak memiliki agen penjual yang mumpuni atau tidak mampu memasarkannya dengan baik.

Unit Penyertaan (UP)
UP merupakan satuan transaksi reksa dana. Ketika masyarakat membeli reksa dana, maka dia mendapatkan Unit Penyertaan dari Manajer Investasi. Ketika suatu reksa dana dijual, maka Unit Penyertaan dijual kembali ke Manajer Investasi.

Jadi semakin banyak reksa dana dibeli oleh masyarakat, maka Unit Penyertaannya akan semakin banyak dan sebaliknya. Kepemilikan UP ini dapat diketahui dari surat konfirmasi transaksi yang dikirimkan oleh bank kustodian atau bisa juga mengeceknya melalui sistem yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual.

Jumlah Unit Penyertaan yang dapat ditawarkan oleh reksa dana biasanya terbatas. Batasan tersebut ditetapkan dalam prospektus reksa dana namun dalam pelaksanaannya sangat fleksibel. Apabila sudah mendekati batas, maka Manajer Investasi dapat melakukan perubahan prospektus dengan mengubah batasan jumlah unit maksimum yang boleh ditawarkan.

Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/Up)
NAB/Up juga sering disebut dengan harga reksa dana. NAB/Up dihitung dengan membagi antara Jumlah Dana Kelolaan dengan Jumlah Unit Penyertaan.

Harga reksa dana tidak serta merta akan naik tinggi atau turun dalam meskipun terjadi pembelian dan penjualan dalam jumlah besar. Sebab ketika terjadi pembelian, Jumlah Dana Kelolaan akan naik yang berasal dari setoran dana masyarakat, namun di satu sisi Jumlah Unit Penyertaan juga bertambah secara proporsional.

Secara perhitungan, apabila tidak ada kenaikan pada harga saham dan obligasi yang menjadi portofolio investasi, maka harga reksa dana akan tetap karena dihitung dari pembagian Jumlah Dana Kelolaan yang bertambah dan Jumlah Unit Penyertaan yang juga bertambah.

Untuk transaksi penjualan juga sama. Penjualan akan menyebabkan Jumlah Dana Kelolaan menurun namun di satu sisi jumlah unit penyertaan juga akan berkurang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com