Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunggak Pajak Tak Bisa Beli Barang Mewah

Kompas.com - 04/06/2015, 15:04 WIB


TANJUNG PINANG, KOMPAS.com
- Pembeli mobil dan properti mewah akan diwajibkan mempunyai pernyataan bebas tanggungan pajak. Tanpa pernyataan itu, mereka tak bisa membeli setidaknya dua produk barang mewah itu.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Kementerian Keuangan sudah menyurati lembaga terkait soal itu. Kini, Kementerian Keuangan menunggu lembaga-lembaga itu menerapkannya. "Setiap lembaga punya prosedur," ujarnya, Rabu (3/6/2015), di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Jika diterapkan, pembeli tidak cukup lagi hanya punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Agar kendaraan bisa dipakai di jalan dan dapat surat-suratnya, harus punya pernyataan bebas tanggungan pajak. Kalau tidak ada pernyataan itu, barang mewah itu tidak bisa keluar surat-suratnya," kata Mardiasmo.

Pembeli properti mewah juga dikenai kewajiban serupa. Agar bisa serah terima, pernyataan harus dimiliki pembeli. Pernyataan itu didapatkan dari kantor pajak setempat. Dengan demikian, pembeli kendaraan dan properti mewah wajib punya pernyataan bebas tanggungan pajak, NPWP, dan bukti pembayaran pajak.

Mardiasmo meyakini, kewajiban itu tidak akan menyurutkan transaksi mobil dan properti mewah. Sebab, selama ini pasar kedua produk itu terus membesar. "Kalau sudah bisa membeli Lamborghini, seharusnya sudah tidak ada masalah pajak lagi," ujarnya.

Namun, ia tidak menanggapi lebih lanjut saat ditanya soal mobil-mobil mewah yang bodong. Beberapa waktu terakhir semakin sering terungkap mobil mewah yang tidak dilengkapi surat resmi. Mobil-mobil itu berkeliaran di jalan.

Kewajiban itu, lanjut Mardiasmo, salah satu cara peningkatan pajak. Pemerintah menerima sejumlah rekomendasi dari Tim Optimalisasi Penerimaan Perpajakan (TOPP).

Menurut undang-undang, barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen.

Anggota TOPP, Machfud Sidiq, menuturkan, tim itu memang menyarankan sejumlah hal kepada pemerintah, salah satunya meningkatkan pengetahuan pegawai pajak dan bea cukai. Para pegawai itu menjadi pelaksana lapangan dari keinginan pemerintah meningkatkan pendapatan. Karena itu, mereka perlu didorong untuk terus memahami lingkungan kerja dan bisa saling bersinergi.

Pemahaman juga diperlukan agar pegawai lintas wilayah dan struktur bisa saling bersinergi. Dengan jumlah pegawai ribuan orang yang tersebar di sejumlah daerah dan kantor, dipahami ada perbedaan pemahaman dan pengetahuan. Karena itu, diperlukan pelatihan untuk menyamakan pemahaman dan pengetahuan sesuai bidang kerja.

Di Jakarta, menanggapi rencana itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, gagasan yang bersifat mewajibkan tersebut bagus. Alasannya, selama ini, dengan mekanisme sukarela, banyak wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pajaknya.

Persoalannya kemudian terletak pada sisi teknis, yakni mengintegrasikan sistem atau prosedur operasional standar sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) dan Direktorat Jenderal Pajak.

Integrasi tersebut tidak sebatas sistemnya tersambung, tetapi juga jangan sampai menambah lama pengurusan perizinan kendaraan bermotor. Demikian pula dengan prosedur kepemilikan properti dengan instansi terkait.

"Ini bisa menjadi salah satu sumber penggalian potensi pajak," kata Yustinus Prastowo. (RAZ/LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com