Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Juli Taspen Bayarkan Pensiun Ke-13

Kompas.com - 30/06/2015, 13:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
PT Taspen siap untuk membayarkan pensiun bulan ketiga belas dan rapel pensiun tahun 2015 bagi para pensiunan mulai Juli.

Sekretaris Perusahaan PT Taspen Iwan Soeroto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/6/2015) menyebutkan, pembayaran pensiun tersebut dibayarkan pada kantor bayar masing-masing melalui rekening bank pada 1 Juli. Adapun untuk tunai atau pos pada 4 Juli.

"Pembayaran pensiun bulan ketiga belas tahun 2015 ini hanya memuat jumlah penerimaan pensiun tanpa tunjangan beras dan tanpa potongan, kecuali potongan pajak penghasilan (PPh pasal 21)," katanya.

Menurut dia, bagi penerima pensiun yang memperoleh lebih dari satu jenis pensiun atau pensiun rangkap, maka Taspen akan memberikan salah satu dari penghasilan yang tertinggi.

"Sedangkan, bagi penerima pensiun terusan dari penerima pensiun yang telah meninggal dunia, maka Taspen akan menyalurkan gaji ketiga belas sebesar gaji terusan," kata dia.

Selain itu, ujarnya, untuk pembayaran pensiun bulan ketiga belas bagi pensiunan eks Departemen Perhubungan pada PT KAI (persero) akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan tersendiri.

Sementara, untuk pembayaran rapel pensiun dari Januari hingga Juni 2015 akan dilaksanakan mulai 13 Juli 2015.

Pembayaran rapel ini untuk mengantisipasi kenaikan pensiun mulai 1 Januari 2015 dengan besaran kenaikan rata-rata 4 persen dari tahun 2014, yang belum dibayarkan hingga saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com