“Jangan sampai ketika mau MEA nanti barang yang keluar dari pelabuhan itu banyak. Jadi tegas-tegas saja, tidak ada barang yang keluar dari pelabuhan jika tidak memiliki izin impor,” kata Rachmat di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Rachmat meminta kepada pelaku importir untuk disiplin dan menghormati peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Rachmat menambahkan, tidak hanya importir yang akan diberi aturan tegas. Perusahaan kapal kargo juga akan diberi peringatan jika menurunkan barang yang tak berizin impor. “Saya sudah mengatakan hal itu kepada Menko Kemaritiman, kita harus disiplin untuk menjalankan. Dan kita punya kepentingan jaga pasar Indonesia. Jangan sampai ada barang yang tidak jelas perizinannya masuk,” ucap Rachmat.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah mengeluarkan ketentuan baru di bidang impor yakni melalui Permendag No.48/M-DAG/PER/7/2015. Ketentuan baru ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2016 mendatang. Importir dan pelaku usaha terkait memiliki kesempatan untuk melakukan sosialisasi.
Ditemui usai sosialisasi ke pelaku usaha Rachmat menegaskan, ketentuan baru ini tidak bertujuan untuk mempersulit pebisnis, namun justru memberikan kemudahan dan kelancaran impor. “Apalagi menjelang MEA. Kalau tidak diselesaikan sekarang akan banyak masalah dwelling time di pelabuhan, yang menciptakan biaya tinggi,” kata Rachmat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.