Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akhirnya Perpanjang Izin Ekspor Freeport

Kompas.com - 28/07/2015, 07:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akhirnya memberikan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 775.000 ton untuk enam bulan ke depan kepada PT Freeport Indonesia.  Pemerintah menilai, Freeport sudah memenuhi seluruh persyaratan.

"Sudah dipenuhi (persyaratannya), besok (Selasa ini) akan terbit rekomendasi perpanjangan izin ekspor untuk enam bulan ke depan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Ia menyebutkan, rekomendasi yang berupa surat persetujuan ekspor (SPE) itu akan dikirim ke Kementerian Perdagangan agar izin ekspor segera diterbitkan.

Bambang mengatakan, kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) Freeport sudah sesuai persyaratan sehingga izin ekspor diperpanjang. "Progres smelter sudah mencapai 11 persen," ujarnya.

Freeport tengah membangun smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur, dengan kapasitas 2 juta ton konsentrat tembaga senilai 2,3 miliar dollar AS.

Bambang menambahkan, dengan tingkat kemajuan pembangunan smelter sebesar 11 persen itu, Freeport juga berhak mendapatkan pengurangan bea keluar (BK) ekspor konsentrat dari 7,5 persen menjadi 5 persen.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014, jika kemajuan pembangunan smelter antara 0 persen dan 7,5 persen, BK yang dikenakan 7,5 persen. Apabila progres smelter yang dihitung berdasarkan serapan dana investasi 7,5 persen-30 persen, BK yang dikenakan adalah 5 persen.

Adapun jika progres sudah di atas 30 persen, maka Freeport dibebaskan dari kewajiban BK atau nol persen.

Executive President Public Affair Freeport Indonesia Clementio Lamury mengatakan, dengan keluarnya izin ekspor, perusahaan akan mengapalkan konsentrat pada akhir pekan ini.

Pada periode enam bulan pertama (25 Juli 2014-26 Januari 2015), Freeport diberikan kuota ekspor 756.000 ton konsentrat tembaga dan pada 26 Januari-25 Juli 2015 sebesar 580.000 ton.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menghentikan sementara ekspor konsentrat Freeport Indonesia mulai 25 Juli 2015. Penambang emas di Papua ini belum memenuhi sejumlah komitmen sebagai syarat mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk enam bulan ke depan.

Akibat larangan ekspor tersebut, harga saham sang induk, Freeport McMoran Inc, di bursa saham Amerika Serikat (AS) langsung melorot. Dalam sehari, Jumat (24/7/2015), harga emiten berkode saham FCX itu tergerus 9,9 persen menjadi 12,29 dollar AS per saham.

Tak pelak, kapitalisasi pasar Freeport pun anjlok dalam dua hari terakhir. Sebagai gambaran, Rabu (22/7/2015), Freeport McMoran memiliki nilai pasar sekitar 15,66 miliar dollar AS atau sekitar Rp 209,84 triliun.

Jumat (24/7/2015), nilainya terperosok ke posisi 12,75 miliar dollar AS. Artinya, dalam dua hari, nilai kapitalisasi pasar perusahaan yang bermarkas di Arizona itu tergerus 2,91 miliar dollar AS atau setara Rp 39,11 triliun. (Baca: RI Larang Ekspor, Nilai Pasar Freeport Menguap Rp 39 Triliun)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fesyen dan Kriya Dominasi Ekspor Industri Kreatif

Fesyen dan Kriya Dominasi Ekspor Industri Kreatif

Whats New
Basuki Disebut Setujui Perubahan Konstruksi Tol MBZ, PUPR Enggan Berkomentar

Basuki Disebut Setujui Perubahan Konstruksi Tol MBZ, PUPR Enggan Berkomentar

Whats New
Pasar Keuangan Hijau, IHSG Kembali di Atas 7.000 dan Rupiah Menguat ke Kisaran 16.300

Pasar Keuangan Hijau, IHSG Kembali di Atas 7.000 dan Rupiah Menguat ke Kisaran 16.300

Whats New
Bank Dunia Sebut Program Makan Siang Gratis Tidak Tepat Atasi Stunting, Ini Tanggapan Menko Airlangga

Bank Dunia Sebut Program Makan Siang Gratis Tidak Tepat Atasi Stunting, Ini Tanggapan Menko Airlangga

Whats New
Kementerian PUPR Sebut Serapan Anggaran IKN Masih Sesuai Target

Kementerian PUPR Sebut Serapan Anggaran IKN Masih Sesuai Target

Whats New
Batas Pemadananan NIK-NPWP Tinggal 2 Hari, Tinggal 681.000 Wajib Pajak yang Belum Padankan

Batas Pemadananan NIK-NPWP Tinggal 2 Hari, Tinggal 681.000 Wajib Pajak yang Belum Padankan

Whats New
Asas Keadilan dalam Premi Asuransi Kesehatan

Asas Keadilan dalam Premi Asuransi Kesehatan

Whats New
Bertemu Perwakilan Bisnis Australia-Indonesia dan Parlemen Thailand, Menko Airlangga Berupaya Perkuat Kerja Sama Ekonomi

Bertemu Perwakilan Bisnis Australia-Indonesia dan Parlemen Thailand, Menko Airlangga Berupaya Perkuat Kerja Sama Ekonomi

Whats New
Usai Akuisisi, Bos Mandiri Inhealth Diangkat Jadi Dirut IFG Life

Usai Akuisisi, Bos Mandiri Inhealth Diangkat Jadi Dirut IFG Life

Whats New
Ketua KPPU Ajak 300 Anggota Asosiasi Perusahaan Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Ketua KPPU Ajak 300 Anggota Asosiasi Perusahaan Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Whats New
Lancar Tanpa Gangguan, 95.000 Tiket Konser Bruno Mars di Jakarta Terjual Habis di Livin’ by Mandiri

Lancar Tanpa Gangguan, 95.000 Tiket Konser Bruno Mars di Jakarta Terjual Habis di Livin’ by Mandiri

Whats New
PDN Diretas, Kementerian PUPR Pastikan Operasional Pegawai Tak Terganggu

PDN Diretas, Kementerian PUPR Pastikan Operasional Pegawai Tak Terganggu

Whats New
Pemerintah Kembali Perpanjang Relaksasi HET Gula

Pemerintah Kembali Perpanjang Relaksasi HET Gula

Whats New
Bank Jago Dukung Perempuan Manfaatkan Aplikasi Digital untuk Kelola Keuangan

Bank Jago Dukung Perempuan Manfaatkan Aplikasi Digital untuk Kelola Keuangan

Whats New
Emiten Logistik Tambang RMKE Bakal Bagikan Dividen Rp 30,63 Miliar

Emiten Logistik Tambang RMKE Bakal Bagikan Dividen Rp 30,63 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com