Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Dwell Time", Lino Sebut Usul Menteri Jonan Aneh

Kompas.com - 04/08/2015, 10:51 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktur Utama Pelindo II R.J Lino tak setuju dengan usulan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, yang meminta pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai koordinator tunggal di pelabuhan. Dia bahkan menganggap usul Jonan itu tak lazim.

"Saya enggak bilang setuju (usul Jonan), tapi best practice internasional seperti apa? Kita jangan bikin satu hal yang uniklah terus jadi aneh sendiri," ujar Lino usai rapat terkait dwell time di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin malam (3/8/2015).

Menurut bos Pelindo II itu, OP memiliki banyak kelemahan yang membuatnya tak cocok dijadikan koordinator proses perizinan 18 kementerian dan lembaga di pelabuhan. Misalnya kata dia, kompetensi dan sistem yang dimiliki OP tak sebaik Bea Cukai.

Oleh karena itulah Lino mengusulkan agar pemerintah tak memberikan kewenangan koordinator di pelabuhan kepada OP. Lebih baik lanjut dia, Bea Cukai lah yang berikan kewenangan tersebut karena dinilai memiliki kemampuan dan sistem yang lebih canggih.

"Jadi dimana-mana border agency kan Bea Cukai. Dia koordinasikan karantina dan sebagainya. Jadi jangan bikin yang unik-unik lah ikutin aja best practice dunia, kadang-kadang kita bikin aturan itu unik," kata Lino.

Persoalan koordinasi di Pelabuhan menang krusial, pemerintah mengakui hal itu. Saat ini terdapat 18 kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan di pelabuhan. Setiap kementerian dan lembaga itu memiliki kewenangannya atas dasar aturan masing-masing. Akibatnya, kordinasi kerja di pelabuhan terutama terkait waktu inap barang (dwell time), tak berjalan dengan baik.

Seperti diberitakan, permasalahan dwell time terdiri dari tiga tahapan yaitu pre customs clearance, custom clearance, dan postcustoms clearance. Saat ini waktu dwell time yang paling lama, ada pada tahapan pre customs clearance yaitu tahapan terkait pengeluaran izin dari 8 kementerian dan lembaga.

Saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Lino secara terang-terangan menyebut bahwa Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) merupakan salah satu pihak yang bertanggungjawab atas dwell time terutama di tahapan pre costume clearence. Pasalnya, sebagian besar kewenangan pemberian izin dokumen ada di bagian pre customs clearance yaitu Kemendag.

Pernyataan Lino itu terbukti setelah Polisi menggeledah kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan menetapkan beberapa pegawai termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pengaribuan sebagai tersangka kasus suap terkait dwell time.

baca juga: Otoritas Pelabuhan, Lino Lebih Percaya Bea Cukai Ketimbang Kemenhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com