Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/08/2015, 06:07 WIB
SHUTTERSTOCK Ilustrasi

Oleh Rudiyanto

@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Pada artikel sebelumnya, telah dibahas mengenai jenis-jenis risiko reksa dana (baca: Mengenal Risiko Reksa Dana). Pertanyaannya, bagaimana cara mengukur risiko tersebut sehingga investor dapat membandingkan satu sama lain?

Yang dimaksud dengan mengukur risiko adalah menyatakan risiko tersebut dalam satuan kuantitatif (angka atau persentase). Dengan demikian, risiko suatu reksa dana dengan reksa dana lain dapat dibandingkan secara setara.

Risiko peraturan atau regulation risk relatif sulit diukur karena sifat suatu peraturan biasanya hanya one-time effect. Setelah itu pasar akan melakukan penyesuaian dengan cepat. Selain itu, peraturan yang keluar berbeda dari waktu ke waktu dan sifatnya bisa positif dan bisa negatif sehingga sulit untuk diukur.

Risiko likuiditas dan risiko wanprestasi bisa diukur apabila investor memiliki akses informasi terhadap keseluruhan isi portofolio reksa dana. Namun hal ini cenderung sulit karena data isi portofolio secara keseluruhan tidak dipublikasikan dan isinya bisa berubah dari waktu ke waktu tergantung pada situasi dan kondisi.

Oleh karena itu, tinggal satu jenis risiko yang bisa diukur secara kuantitatif yaitu risiko pasar atau market risk. Risiko ini dapat diukur dengan catatan tersedia data historis yang memadai.

Dalam berbagai teori pengukuran risiko yang dikembangkan oleh para akademisi biasanya berfokus pada risiko ini. Sebab risiko-risiko lain dianggap sangat jarang terjadi dan sifatnya hanya sementara saja, sementara jenis risiko ini yang ditanggung oleh investor selama periode berjalannya investasi.

Satuan yang digunakan untuk mengukur risiko pasar adalah standar deviasi dan beta. Untuk memudahkan pemahaman terhadap kedua satuan tersebut, diberikan ilustrasi kinerja reksa dana saham (RDS) dan IHSG :
Tahun pertama RDS +10 persen IHSG +5 persen
Tahun kedua RDS +30 persen IHSG +15 persen
Tahun ketiga RDS -10 persen IHSG -5 persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com