Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Paket Kebijakan, BKPM Siapkan Dua Aturan Baru

Kompas.com - 11/09/2015, 20:39 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyusun dua aturan tentang tata cara pelayanan perizinan dan tata cara pelayanan fasilitas penanaman modal. Hal itu sebagai respons dari paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, dua aturan itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada investor, baik yang mengajukan perizinan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM atau mengajukan fasilitas penanaman modal, khususnya dari sisi kepastian persyaratan dan waktu pemrosesan permohonan.

“Dalam aturan terkait tata cara pelayanan perizinan, pengajuan perizinan selain Izin Prinsip, akan disesuaikan dengan mekanisme serta SOP (standar operasional prosedur) yang ada di PTSP Pusat. Termasuk akan diatur untuk perizinan yang belum didelegasikan ke BKPM, di mana prosesnya melalui liaison officer (LO) kementerian atau lembaga yang ada di PTSP Pusat BKPM,” ujar Franky Sibarani dalam keterangan resminya, Jumat (11/9/2015).

Sementara itu, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal, BKPM Farah Ratnadewi Indriani mengatakan, selain akan mengatur tentang izin usaha atas kegiatan usaha seluruh sektor, aturan tata cara pelayanan perizinan itu juga akan mengatur penerbitan non perizinan yang dilakukan oleh petugas pada PTSP Pusat di BKPM. Penerbitan non perizinan yang dimaksud diantaranya: Angka Pengenal Impor (API), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan rekomendasi visa.

Sementara itu, yang diatur dalam fasilitas penanaman modal meliputi fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Aturan itu juga akan mengatur fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal industri pembangkitan tenaga listrik, fasilitas pembebasan dan atau keringanan bea masuk dan atau pembebasan penundaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang, dalam rangka kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan batubara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com