Lebih lanjut, Menteri Marwan membeberkan data dari Potensi Desa (Podes) pada 2014 lalu. Di situ, tercatat hanya ada 11,18 persen desa memiliki fasilitas tempat pembuangan sampah (TPS). Sisanya, 88,82 persen tak memiliki TPS. Menurut Kementerian Desa, jumlah desa di Indonesia ada 74.093.
Berangkat dari kenyataan itu, Menteri Marwan mengatakan bahwa masyarakat perdesaan bisa memanfaatkan Dana Desa (DD) untuk pembangunan TPS. Tak hanya itu, masyarakat juga bisa membuat bank sampah dengan menggunakan DD. "Bank sampah bisa dikelola oleh masyarakat setempat sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga," tutur Menteri Marwan.