Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usul Perubahan Judul RUU MInuman Beralkohol

Kompas.com - 05/10/2015, 08:19 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah usulkan perubahan judul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usulan tersebut diberikan bersamaan dengan surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada September lalu.

Direktur Logistik dan Sarana Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemdag) Jimmy Bella mengatakan, usulan perubahan judul tersebut adalah dengan menggunakan istilah pengaturan.

Hal tersebut tidak lain untuk dapat mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan disektor minuman beralkohol.

"Dari pemerintah mengusulkan untuk diubah (judul)," ujar Jimmy, akhir pekan lalu.

Meski demikian, untuk finalisasinya tentu sangat tergantung dengan proses pembahasan di DPR.

Namun yang jelas, Jimmy bilang, usulan itu sebagai upaya untuk menghormati tradisi dari beberapa wilayah di dalam negeri yang memiliki budaya minum minuman beralkohol.

Pemerintah melihat, bila dilakukan pelarangan maka hal ini bakal merugikan.

Karena seperti diketahui, dalam draf RUU tentang minuman beralkohol yang diinisiasi oleh DPR tidak memberikan toleransi bagi pihak produsen hingga masyarakat untuk mengakses.

Secara rinci, minuman beralkohol yang produksinya dilarang tersebut terdiri dari lima golongan.

Pertama, golongan A dengan kadar alkohol etanol antara 1 persen-5 persen.

Kedua, golongan B yang berkadar etanol 5 persen-20 persen.

Ketiga, golongan C dengan kadar etanol 20 persen-55 persen.

Keempat, minuman beralkohol tradisional dengan nama apa pun.

Kelima, minuman beralkohol racikan.

Sanksi yang dikenakan dalam draf aturan ini tidak main-main.

Bagi yang memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol dengan kadar di atas 1 persen bakal terkena sanksi pidana antara dua sampai 10 tahun dan denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Sementara itu untuk orang yang mengkonsumsi minuman alkohol, akan dikenai sanksi pidana antara tiga bulan sampai dua tahun, atau denda antara Rp 10 juta sampai Rp 50 juta.

Executive Committe Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Bambang Britono menyambut baik usulan pemerintah tersebut.

"Tetapi jangan sampai itu hanya perubahan judul saja, namun isinya tetap saja melarang," kata Bambang.

Selama ini masih banyak pihak yang salah paham terkait dengan peredaran minuman beralkohol dengan kasus kematian atau tindak kriminalitas.

Bambang bilang, persoalan itu sebenarnya disebabkan oleh pencampuran minuman beralkohol dengan zat-zat lain (oplosan).

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan, seharusnya pemerintah menggunakan standar yang baku dan dapat diterapkan diberbagai lingkungan masyarakat.

Oleh karena itu alasan yang tepat tentang pengendalian minuman beralkohol itu adalah dari sisi kesehatan bukan berlandaskan moral yang bersifat relatif. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com