Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Illegal Fishing yang Dipimpin Menteri Susi Bertanggung Jawab kepada Jokowi

Kompas.com - 21/10/2015, 21:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing payung hukumnya baru saja disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hari ini, Rabu (21/10/2015). Satgas akan berada di bawah komando Satgas Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Susi menuturkan, satuan tugas ini akan bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakkan hukum di wilayah laut yuridiksi Indonesia. Satgas yang dibentuk akan benar-benar mengoptimalkan personel, peralatan operasi, dan teknologi.

Satgas Illegal Fishing juga melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, Satker Khusus Migas, PT Pertamina (Persero), dan institusi terkait.

“Kenapa Pertamina perlu? Karena kalau operasi, Polri kan butuh minyak, jadi supaya cepat. Enggak ada cerita hari ini layar, habis (BBM), karena Pertamina termasuk tim,” ucap Susi.

Susi menjelaskan, nantinya Satgas Illegal Fishing ini akan bertugas untuk mengawasi kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan (unreported fishing). Kegiatan seperti ini misalnya adalah duplikasi izin SIPI dan SIKPI, di mana hanya satu kapal yang teregistasi namun ada lebih dari satu kapal yang beroperasi.

Selain itu, unregulated fishing juga bisa berupa pemalsuan ukuran (markdown sizing).

Adapun kewenangan Satgas Illegal Fishing meliputi penentuan target operasi penegakan hukum, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi, membentuk dan memerintahkan unsur-unsur satgas untuk melakukan operasi penegakkan hukum, serta melaksanakan komando dan pengendalian.

Di bawah Susi sebagai komandan, struktur lengkap organisasi Satgas Illegal Fishing ini meliputi Wakil Kasal TNI Angkatan Laut sebagai Kepala Pelaksana Harian, Kepala Bakamla sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 1, Kepala Baharkam Polri sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 2, dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com