Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Paket Kebijakan VI, Sistem Penyediaan Air Minum Kembali Dibahas

Kompas.com - 03/11/2015, 12:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Sebabnya, pemerintah berencana memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk SPAM, dalam paket kebijakan ekonomi VI.

Pembahasan RPP SPAM berlangsung dalam rapat koordinasi, yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (3/11/2015).

Hadir dalam rapat kooordinasi yakni, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil, dan pejabat terkait.

“Yang dibahas adalah masalah SPAM, RPP SPAM, dan masalah KEK (Kawasan Ekonomi Khusus). Jadi ini bagian dari paket ekonomi VI,” kata Sofyan singkat kepada wartawan sebelum naik ke ruang rapat.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Basuki Hadimuljono menyampaikan, RPP SPAM merupakan RPP transisi sembari pemerintah merampungkan Undang-undang Sumber Daya Air (SDA) yang baru.

Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sendiri telah dibatalkan, dan sebagai konsekuensinya pemerintah atas perintah Mahkamah Konstitusi harus kembali berpegang pada Undang-Undang No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Basuki menuturkan, pemerintah memutuskan memberikan kesempatan kepada swasta, baik nasional maupun asing, dengan persyaratan tertentu untuk pengusahaan air.

“Porsinya ini yang agak berbeda. Selama ini kan dipikir kontrol oleh negara itu melalui saham. Itu hanya salah satu saja. Tapi yang lebih penting menurut Menko, dengan aturan. Jadi nanti dengan peraturan tertentu sesuai dengan yang diputuskan,” lanjut Basuki.

Kendati demikian, dia menegaskan pemerintah memberikan prioritas kepada BUMN dan BUMD.

Basuki mengatakan, seperti di sektor lain, pemerintah juga mewajibkan swasta untuk melakukan join operation (kerjasama) dengan pengusaha lokal.

Mengenai porsi saham antara swasta dan BUMN atau BUMD akan diatur melalui Peraturan Menteri PU-Pera untuk SDA permukaan, dan Permen ESDM untuk SDA bawah tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com