Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Jokowi Instruksikan Jonan Cabut Larangan Truk Beroperasi

Kompas.com - 31/12/2015, 19:20 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang angkutan barang tertentu melintas di jalan nasional selama pada 30 Desember 2016 hingga 3 Januari 2016 disesalkan pengusaha logistik.

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita menilai kebijakan itu membuat arus barang logistik kacau. Dia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menginstruksikan Menteri Perhubungan mencabut Surat Edaran Pelarangan Truk tersebut.

"Sangat merugikan ekonomi Indonesia yang sedang mulai bangkit," ujar Zaldy dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (31/12/2015).

Sebenarnya, pelarangan angkutan barang melintas selama 5 hari itu hanya berlaku untuk angkutan berang tertentu yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan/gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Kemenhub memberikan pengecualian kepada kendaraan angkutan barang yang dinilai penting yakni kendaraan pengangkut BBM, BBG, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor-impor.

Pelarangan itu hanya berlaku di jalan-jalan nasional baik itu tol dan non tol, serta jalur wisata di daerah yang dianggap rawan kemacetan yakni Provinsi Lampung, seluruh provinsi di Jawa, dan Bali.

Namun, Zaldy menganggap aturan itu dikeluarkan sangat mendadak sehingga tak sempat tersosialisasikan kepada petugas di lapangan.

"Polisi dan Jasa Marga mengambil keputusan sendiri-sendiri dalam menyeleksi truk mana yang boleh atau tidak boleh jalan," kata Zaldy.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, aturan itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terjadinya kemacetan parah akibat libur tahun baru.

Seperti diberitakan, Kemenhub banyak menuai kritik karena tak melarang angkutan barang melintas saat libur Natal lalu. Saat itu, kemacetan parah terjadi diberbagai tol dan jalan non tol di sekitar Jawa Barat.

Pengusaha sendiri mengatakan bahwa pelarangan angkutan barang jelang tutup tahun ini baru pertama kali dilakukan. Padahal, ditahun-tahun sebelumnya, aturan tersebut tak pernah ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com