Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Reksa Dana Bisa Dihibahkan?

Kompas.com - 27/01/2016, 06:07 WIB
Oleh Rudiyanto
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Ketika berbicara aset, hibah dan waris adalah bagian yang tidak terpisahkan. Sebagai pemilik aset, tentu saja investor merasa bebas untuk menggunakan, mewariskan atau menghibahkan kepada pihak lain. Sebenarnya seperti apa konsep hibah pada reksa dana dan apakah diperbolehkan?

Konsep tentang warisan reksa dana telah dibahas pada artikel sebelumnya. Pada dasarnya mewariskan reksa dana dimungkinkan asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Referensi: Apakah Reksa Dana Bisa Diwariskan?

Perbedaan antara waris dengan hibah adalah waris berarti aset diberikan kepada orang lain pada saat pemiliknya meninggal, sementara hibah berarti aset diberikan kepada orang lain pada saat pemiliknya masih hidup. Dengan demikian, logikanya prosedur hibah seharusnya lebih mudah dibandingkan waris karena pemiliknya masih hidup dan lebih sedikit surat yang harus diurus.

Pada praktek sehari-hari, orang mungkin menganggap hibah sama seperti menghadiahkan. Namanya juga hadiah, tentu terserah kepada pemiliknya. Dan pada kebanyakan kasus, untuk aset seperti emas, uang tunai, perhiasan, diberikan langsung tanpa pengurusan surat sama sekali.

Pada reksa dana, sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat artikel ini ditulis, pada dasarnya menghadiahkan reksa dana masih tidak diperbolehkan. Mengapa demikian?

Secara prosedur, dalam reksa dana hanya dikenal 3 jenis transaksi yaitu transaksi pembelian, transaksi penjualan dan transaksi pengalihan reksa dana.

Kegiatan pembelian reksa dana pertama kali, penambahan produk baru, penambahan saldo untuk reksa dana yang dimiliki (top up) dan transaksi secara berkala masuk dalam kategori transaksi pembelian.

Kegiatan menjual reksa dana baik sebagian ataupun seluruhnya masuk dalam kategori transaksi penjualan. Sementara mengalihkan dari reksa dana yang satu ke reksa dana yang lain masuk dalam kategori transaksi pengalihan.

Sebagaimana disyaratkan, untuk transaksi pembelian harus dilakukan oleh nasabah sendiri. Artinya uang untuk transaksi pembelian reksa dana harus berasal dari rekening milik nasabah. Setoran tunai biasanya ditolak karena tidak bisa dilacak asal usulnya.

Apabila bank kustodian, manajer investasi atau agen penjual menemukan bahwa transaksi dilakukan dari sumber rekening dengan nama yang berbeda, maka mereka berhak menolak transaksi dan mengembalikan dana tersebut kepada pengirimnya.

Untuk transaksi penjualan, dana hasil penjualan harus masuk ke rekening atas nama nasabah yang terdaftar. Apabila terdapat perbedaan dengan nomor rekening bank asal maka nasabah diwajibkan untuk melakukan pengkinian data meskipun nama penerimanya sama. Hal ini penting agar tidak dapat disalahgunakan.

Apabila terdapat transaksi penjualan yang mencurigakan seperti transaksi penjualan ke nomor rekening lain tanpa ada pengkinian data, tanda tangan yang tidak sesuai identitas, atau nasabah tidak dapat dikonfirmasi mengenai penjualan tanpa alasan yang jelas maka Manajer Investasi dan Agen Penjual berhak membatalkan atau menunda transaksi tersebut.

Untuk transaksi pengalihan, pada dasarnya adalah memindahkan investasi dari reksa dana yang satu ke reksa dana yang lain atas nama investor yang sama. Proses pengalihan dapat terjadi pada hari yang sama bisa juga pada hari yang berbeda maksimal H+7 sesuai ketentuan yang berlaku di Manajer Investasi atau Agen Penjual.

Jika berbicara hibah, berarti terjadi perubahan nama pemilik reksa dana. Berdasarkan ketiga prosedur yang dijelaskan di atas beserta ketentuannya, jelas yang namanya hibah reksa dana masih belum diperbolehkan.

Sebab masih belum ada prosedur yang memperbolehkan Manajer Investasi atau Agen Penjual untuk mengganti nama pemilik reksa dana kecuali yang bersangkutan meninggal. Bahkan untuk membeli reksa dana untuk orang lain saja tidak bisa karena sumber dana harus berasal dari rekening yang sama dengan pemilik reksa dana.

Meski demikian, belakangan makin banyak program investasi reksa dana yang ditawarkan ke perusahaan. Melalui program ini, perusahaan menyisihkan sebagian dari gaji karyawan untuk diinvestasikan ke reksa dana. Dalam kasus ini, berarti sumber pemilik rekening (perusahaan) berbeda dengan nama pemilik reksa dana (karyawan). Hal ini masih diperbolehkan selama ada kontrak kerjasama antara Manajer Investasi / Agen Penjual dengan perusahaan tersebut.

Untuk investor perorangan, karena kontrak dengan Manajer Investasi / Agen Penjual tidak dimungkinkan, maka yang dilakukan adalah dengan membuat rekening OR dan QQ pada saat pembukaan rekening reksa dana.Biasanya penggunaan rekening OR atau QQ ini adalah untuk orang tua – anak.

Rekening OR, misalkan A OR B, berarti transaksi reksa dana dapat dilakukan dengan tanda tangan dari salah satu baik A ataupun B, demikian pula dengan rekening pencairannya. Bisa masuk ke rekening A, B atau A OR B.

Rekening QQ, misalkan A QQ B, berarti transaksi reksa dana atas nama B dapat diwakilkan dengan tanda tangan dari si A. Untuk rekening pencairan, berlaku ketentuan yang berbeda pada masing-masing kustodian. Ada yang hanya boleh ke A saja atau B saja.

Karena ketidakseragaman ini, biasanya penggunaan rekening OR lebih banyak dari QQ karena lebih fleksibel. Rekening OR atau QQ ini biasanya diterapkan bagi anak yang masih belum memiliki KTP. Setelah mereka dewasa, selanjutnya rekening dengan tersebut diganti menjadi rekening atas nama anak melalui proses pengkinian data.

Ada baiknya memang jika ada pelonggaran kebijakan dari OJK sehingga dimungkinkan untuk membuka rekening reksa dana atas nama anak tanpa harus adanya kewajiban KTP seperti halnya asuransi. Dengan demikian penambahan jumlah investor reksa dana bisa lebih banyak.

Demikian, semoga bermanfaat.

- -
*Rudiyanto adalah penulis Buku “Sukses Finansial dengan reksa dana” dan “Fit Focus Finish” yang diterbitkan oleh Elex Media. Head of Operation and Business Development Panin Asset Management. Salah satu Manajer Investasi terbesar di Indonesia, penerima penghargaanreksa dana Tertinggi, Terbaik dan Terfavorit pada tahun 2015 oleh Majalah Investor – Infovesta. Rudiyanto juga merupakan anggota Kelompok Kerja (POKJA) Otoritas Jasa Keuangan untuk peningkatan Literasi Keuangan di Indonesia.  Blog rudiyanto.blog.kontan.co.id

FB Rudiyanto.Blog

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com