Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/01/2016, 10:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

KOMPAS.com - Hari ini, Kamis (28/1/2016), tepat sepekan Presiden Joko Widodo memulai fase baru proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Sepekan lalu,  dengan bangga, Presiden mengatakan, dimulainya proyek KA cepat bukti kerjasama besar antara pemerintah Indonesia dengan China.

Bahkan Presiden sangat yakin, bangsa yang bisa memutuskan dengan cepat proyek pembangunannya, akan menjadi bangsa pemenang di tengah era persaingan bebas saat ini.

Namun kenyataannya, jalan terjal proyek KA cepat masih berlanjut. Hingga kini, masih ada izin yang belum dikantongi oleh perusahaan pengembangnya yakni PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC).

"Izin pembangunan enggak bisa keluar kalau izin usaha enggak keluar. Saya enggak bisa ngeluarin izin pembangunan karena ini penting," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko, Jakarta, Senin (25/1/2016) lalu.

Ketentuan izin
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013, izin pembangunan perkeretaapian bisa diberikan setelah izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum didapatkan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian. Di antaranya, sudah memiliki izin trase, badan usaha sudah ditetapkan badan usaha penyelenggara prasarana kereta api, memiliki rancangan teknis, dan meneken perjanjian penyelenggaraan prasana kereta (konsesi).

Setelah mendapat izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian, maka badan usaha bisa mengajukan izin pembangunan.

Syaratnya terdiri dari rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisis mengenai dampak lingkungan hidup, metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, memiliki izin pembangunan, dan 10 persen lahan harus sudah dibebaskan.

Pengamat transportasi Danang Parikesit menilai, pemerintah nampak tidak begitu responsif melakukan penyesuaian aturan sehingga perizinan proyek KA cepat menjadi berlarut-larut. Padahal kata dia, Presiden sudah mengeluarkan Perpres 107 Tahun 2015. Seharusnya, semua aturan di tingkat kementerian segara disesuaikan.

"Ini kan bukan soal siapa yang punya proyek. Infrastruktur harus jadi prioritas nasional, di atas kepentingan masing-masing kementerian," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com