Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

Bumikan Bahasa Fatwa Keuangan Syariah

Kompas.com - 26/02/2016, 11:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Sahabat kecil saya, seorang non-Muslim memberikan link tentang fatwa Dewan Syarian Nasional-Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai transaksi lindung nilai syariah, deposito syariah, anuitas syariah, dan voucher multi manfaat syariah yang baru disosialisasikan kemarin. Kelihatannya banyak pertanyaan yang ingin diajukannya tentang fatwa tersebut.

Hingga 22 Desember 2015 yang lalu, genap 100 fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI yang menjadi dasar operasional berbagai jenis entitas syariah seperti industri perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, juga yang dapat digunakan oleh berbagai instrumen keuangan syariah seperti dana ventura, reksadana, dan sukuk.

Fatwa–fatwa yang telah dikeluarkan ini juga sangat bermanfaat bagi pembuat regulasi dan standar seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia termasuk juga Komite Nasional Keuangan Syariah yang baru – baru ini diangkat oleh Presiden Joko Widodo.  

Apa itu fatwa?

Sumber hukum Islam dalam pengaturan keuangan syariah adalah Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW ditambah pemahaman melalui contoh dan nasehat para sahabat dan ulama.

Dari sumber–sumber inilah kemudian lahirlah aturan fikih yang salah satunya mengatur soal muamalah seperti transaksi keuangan syariah dengan tujuan untuk mempermudah urusan manusia.

Para ulama kontemporer termasuk para pakar di DSN-MUI merujuk kepada Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW serta pemahaman kaidah–kaidah fikih sebagai referensi untuk menetapkan fatwa.

Misalnya ketika menetapkan hukum – hukum tertentu misalnya disesuaikan dengan kaidah bahwa pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya (Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah illa an yadulla ad-dalilu ′ala tahrimiha). 

Juga kaidah memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktik yang telah ada di zaman sekarang ini, selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah (Al-muhafazah bil qadim ash-sholih wal akhz bil jadid aslah).

Kajian keuangan syariah

Selama dua dekade ini, kajian keuangan syariah sudah banjir di tanah air dari pengajian RT hingga seminar di menara gading. Di luar negeripun demikian, disampaikan oleh penceramah bebas, perwakilan instansi atau utusan lembaga sosial kemasyarakatan.

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Cabang UK yang diketuai oleh Ilham Reza Ferdian misalnya, termasuk aktif menyampaikan ayat - ayat riba dan ajakan supaya masyarakat mau berekonomi syariah. 

OJK yang mengambil tugas pengawasan dari BI sejak akhir 2013 juga aktif dengan program melek keuangan syariah serentak di beberapa pulau di Indonesia. Diharapkan kebijakan yang termasuk dari lima kebijakan OJK ini dapat mempercepat gerak industri keuangan syariah.

Namun mengapa kesadaran masyarakat Indonesia untuk ikut aktif mengembangkan industri ini belum begitu menunjukkan gairahnya?

Salah satu indikatornya adalah pangsa pasar perbankan syariah yang termasuk industri syariah paling aktif saja masih berkisar 5 persen dibandingkan dengan negara tetangga kita, Malaysia yang sudah mencapai 21 persen bahkan  menargetkan menjadi 40 persen pada tahun 2020. 

Karakter nasabah

Mengenai karakter nasabah, survei Bank Indonesia menunjukan bahwa nasabah bank syariah terbagi tiga yaitu yang fanatik dan yang penting ada rekening bank syariah, ikut-ikutan, dan yang melihat peluang.

Nasabah jenis ketiga inilah yang tergemuk yaitu jenis nasabah yang punya atau mungkin tidak punya pengetahuan tentang syariah tetapi mau bertransaksi keuangan syariah sepanjang itu menguntungkan, dan tentunya menuntuk supaya pelayanan yang diberikan harus lebih baik dari konvensional.

Bumikan bahasa langit fatwa keuangan syariah

Dari masalah tentang kurang minat keluarga Indonesia untuk berperan aktif di industri keuangan syariah, ada baiknya kita koreksi diri (muhasabah).

Mungkin edukasi melek keuangan syariah hanya bertepuk sebelah tangan. Setelah pulang dari seminar melek keuangan syariah, tidak banyak para peserta yang berinisiatif untuk membumikannya di rumah (baca: sosialisasi) dikarenakan tidak berkenan atau sibuk.

Juga menunggu waktu yang tepat untuk praktik, atau tidak sama sekali, padahal paham seruan untuk mempraktikkan Islam secara keseluruhan (kaafah) termasuk dalam hal keuangan.

Quuu anfusakum waahliikum naaro, ayat At-Tahrim (66): 6 ini memerintahkan kita semua untuk menjaga diri kita dan keluarga kita dari siksaan api neraka. Menurut Tafsir Ibnu Katsir ayat ini bermakna perintah untuk mendidik diri sendiri dan ahli keluarga untuk meningkatkan ketaatan kepada Allah SWT.

Semoga mendidik keuangan syariah dalam keluarga adalah termasuk amalan untuk meningkatkan iman dan taqwa kita, dengan visi misi jangka panjang yaitu menuju surga akhirat.

Ada baiknya dengan adanya referensi fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI di atas, para pimpinan keluarga dapat membawanya ke rumah sebagai bahan ajar bagi para anggota keluarga.

Banyak sumber–sumber lain yang dapat menjadi bahan ajar di rumah seperti bahan pelatihan melek keuangan syariah dan artikel atau buku–buku tentang transaksi–transaksi keuangan syariah.

Intinya, pendidikan keuangan syariah sebaiknya dimulai dari keluarga bukan dari bank syariah, koperasi syariah, asuransi syariah atau pasar modal syariah.  Toh, Rasulullah SAW mengenalkan, mempraktikkan dan mengajarkan model keuangan syariah bukan dimulai dari lembaga, tapi dimulai dari keluarga dan lingkungan beliau.

"Guru kencing berdiri, murid kencing berlari"

Pepatah di atas menuntut adanya keteladanan dari orang yang dihormati terutama orangtua di rumah. Maka dari itu adanya transfer ilmu dan praktik keuangan syariah di rumah akan menjadi panutan yang luar biasa bagi si Unyil, Usro, Cuplis termasuk Melani.

Rasulullah SAW diutus sebagai pembawa rahmat bagi semesta alam, rahmatan lil’aalamiin (Al-Anbiya (21):107). Menurut Tafsir Ibnu Katsir, Allah menjadikan dan mengutus Muhammad SAW untuk membawa rahmat buat semesta alam.

Barang siapa yang menerima rahmat ini akan mensyukurinya dan akan bahagia di dunia dan akhirat. Jadi ilmu keuangan syariah bisa menjadi rahmat bagi siapa saja, tidak mengenal ras dan agama.

Tujuan dari latihan ini adalah supaya si Unyil dan kawan – kawannya akan tumbuh menjadi manusia-manusia yang punyai nilai-nilai siddiq, amanah, fathonah dan tabligh.

Kemudian dampak domino ini akan kita lihat di setiap lini dimana anak-anak kita kelak akan takut praktik riba, menjauhi korupsi, kreatif secara Islami, dan hanya berani berbuat serta menyampaikan kebenaran. Tentunya dengan sendirinya akan meramaikan pasar dan industri apapun dengan sistem keuangan syariah sejati.

Tak kalah pentingnya, selaku keluarga terdidik, kelak dapat menyampaikan kritik membangun kepada pembuat dasar hukum dan regulasi keuangan syariah supaya tidak mengikuti godaan keuntungan bisnis.

Memastikan bahwa fatwa dan regulasi yang dikeluarkan mematuhi tujuan–tujuan syariah (Maqasid Syariah), baca tulisan Sakinah Finance, April 2014 tentang Maqasid Syariah).

Ternyata bukan hanya keluarga, Menurut Ali Sakti, Direktur Islamic Economic Forum for Indonesian Development (ISEFID) dan juga peneliti senior Bank Indonesia, para regulator juga memerlukan ‘pembumian’ bahasa fatwa keuangan syariah untuk memiliki penafsiran fatwa yang sama agar tercapainya harmonisasi di tataran regulasi yang berbeda–beda.

Artikel ini bersambung minggu depan, yang akan bahas mengenai Praktik ringan keuangan syariah untuk keluarga, semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com