Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Pajak untuk Dana Hasil Ekspor Mulai Berlaku

Kompas.com - 26/02/2016, 15:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Paket kebijakan ekonomi kedua yang diluncurkan pemerintah pada akhir tahun lalu kini mulai efektif.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016 tentang pemotongan pajak penghasilan (PPh) bunga deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), pengusaha bisa mendapatkan insentif atas dana hasil ekspor (DHE) yang diparkir perbankan di dalam negeri.

Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S Brodjonegoro pada 19 Februari 2016 dan diundangkan pada 22 Februari 2016 itu, pemerintah memberikan diskon PPh final dari sebelumnya 20 persen menjadi 0-10 persen.

Diskon diberikan bervariasi tergantung lama penempatan DHE di perbankan dalam negeri.

Bagi DHE yang  ditempatkan di perbankan dalam negeri dan dikonversi menjadi rupiah, diskonya lebih besar lagi:  dari sebelumnya PPh final 20 persen menjadi 0-7,5 persen.

Diskon ini tidak berlaku bagi deposito perpanjangan.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan, Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan, dengan kebijakan ini, dana hasil ekspor bisa masuk ke dalam negeri.

"Tujuannya untuk menambah  jumlah devisa yang masuk ke dalam negeri," katanya, Kamis (25/2).

Masuk ke infrastruktur

Dia bilang, selama ini memang banyak DHE milik pengusaha dalam negeri yang diparkir di luar negeri, misalnya Singapura.  

Sebelumnya Bambang yakin insentif ini bisa memikat para eksportir.

Sebab dari hasil simulasi Kemkeu, tingkat bunga di Indonesia setelah dikurangi pajak deposito, masih lebih tinggi 1-2 persen  dari tingkat bunga Singapura.

Kepala Mandiri Institut Muhammad Chatib Basri mengatakan, DHE yang masuk ke Indonesia perlu didorong ke proyek infrastruktur.

Jika masuk ke portofolio, dana-dana itu berpeluang keluar lagi jika melewati jatuh tempo sehingga terjadi capital outflow.

Sebab itu, ketika banyak aliran dana masuk ke dalam negeri, pemerintah harus bisa memanfaatkannya untuk merealisasikan proyek pembangunan.

Pilihannya selain masuk ke sektor infrastruktur yang digerakan proyek pemerintah, juga untuk investasi langsung atau Foreign Direct Investment (FDI).

Apalagi, pemerintah sedang membuka banyak industri untuk asing melalui revisi Daftar Negatif Investasi (DNI)

Data Bank Indonesia (BI) menyebutkan, tingkat kepatuhan pelaporan DHE cukup tinggi.

DHE yang masuk ke bank domestik sejak Januari 2012 hingga September 2015 mencapai 96 persen.

Angka ini berasal dari penerimaan DHE 634,2 miliar dollar AS dibandingkan dengan Freight on Board (FOB) pada periode tersebut sebesar 658,2 miliar dollar AS.

Sayangnya DHE selama ini tak bisa memasok valuta asing di sistem keuangan Indonesia.

Gubernur BI Agus Martowardojo bilang, DHE yang dikonversi ke rupiah sejak 2012 - September 2015 hanya 11 persen.

Dilihat dari negara tujuan ekspor, penerimaan DHE terutama berasal dari Jepang (US$ 87,9 juta), China (US$ 69,1 juta), dan Amerika Serikat (AS) (US$ 58,2 juta).

Berdasarkan negara pengirim, dari Singapura (US$ 168,6 juta), Jepang (US$ 51,5 juta), dan AS  (US$ 43,2 juta).  ( Asep Munazat Zatnika )    

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com