Bank pelat merah yang khusus melayani kredit perumahan itu pun saat ini masih menunggu aturan main Tapera yang akan diatur lebih jauh melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Kan aturan mainnya masih menunggu PP, di mana untuk menyelesaikan PP itu diperlukan waktu tiga sampai enam bulan yang akan datang. Nanti setelah PP keluar, baru kita bisa mengimplementasikan,” kata Maryono di Menara BTN Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Sementara itu mengenai kontroversi besaran iuran antara pekerja dan pemberi kerja, Maryono menuturkan pihaknya akan mengikuti apa yang diputuskan PP.
Maryono menilai Tapera cukup membantu kesejahteraan masyarakat. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan akan perumahan ke depan, masyarakat akan mendapatkan subsidi.
“Jadi bukan masalah tiga persen itu cukup atau tidak. Tapi minimal bisa menutup backlog. Sehingga masyarakat itu bisa terpenuhi (kebutuhan papannya) secara bertahap, secara bergantian,” kata Maryono.
Ditemui terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI Eddy Hussy berharap pengelolaan dana Tapera ke depan tidak berorientasi keuntungan (profit oriented).
“(Tapi) Dana murah jangka panjang yang bisa langsung dimanfaatkan oleh masyarakat terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),”jelasnya.
(Baca: Pengelolaan Dana Tapera Jangan ‘Profit Oriented’)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.