Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Maret, Menkominfo Keluarkan Aturan Pajak OTT

Kompas.com - 04/03/2016, 18:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyampaikan pihaknya akan mengeluarkan regulasi untuk mengatur seluruh penyedia layanan berbasis internet atau over the top (OTT).

Rudiantara mengatakan, regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk keperluan hukum dan perpajakan. Melainkan juga perlindungan konsumen atau pengguna layanan OTT.

“Akhir Maret, akan saya keluarkan (regulasinya),” kata dia ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Rudiantara menuturkan, pemerintah berencana agar semua OTT memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau permanent establishment.

Menurut dia, ada beberapa tujuan agar OTT berbentuk BUT.

Pertama, memastikan pengguna jasa terlayani dengan baik. Misalnya, kata Rudiantara, pertanyaan atau keluhan dari pengguna jasa bisa langsung disampaikan dan direspon jika OTT berbentuk BUT di Indonesia.

“BUT-nya bisa mereka sendiri, atau bisa joint venture dengan operator, karena mereka larinya kan melalui ponsel,” kata Rudiantara.

Kedua, untuk perlindungan konsumen. Rudiantara mengatakan, saat ini misalnya konsumen tidak mengetahui pasti apa yang dilakukan penyedia layanan surat eletronik seperti gmail.com atau yahoo.com terhadap surat-surat atau dokumen mereka.

“Contoh kedua, kalau pakai kendaraan umum berbasis aplikasi, kan antar-jemput sering banget. Besok-besok tiba-tiba, ada ajakan ‘Makan siang yuk’. Itu kan enggak etis,” kata dia.

Selain itu, Rudiantara juga mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengatur persaingan lebih sehat antara OTT internasional dan OTT nasional.

“Ketiga, mereka harus patuh pada yang berkaitan dengan hukum, termasuk perpajakan,” pungkas Rudiantara.

(Baca: Ini Cara Ditjen Pajak Jerat Facebook dkk untuk Bayar Pajak di Indonesia)

Sebelumnya dikabarkan, raksasa internet, seperti Google, Facebook, dan Twitter, akan diblokir oleh pemerintah jika mereka tak membuat BUT dan membayar pajak.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan bahwa seluruh OTT harus eksis di Indonesia dalam bentuk perusahaan.

"Mereka semua mesti membuat badan usaha tetap, layaknya kontraktor di sektor perminyakan, sehingga mereka bisa dijadikan obyek pajak," terang Bambang seperti dilansir KompasTekno dari Reuters, Selasa (1/3/2016).

(Baca: Pengamat: Media Sosial Enggak Bayar Pajak, padahal Dapat Penghasilan dari Indonesia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com