Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Kaca Film Mobil 3M Gugat Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM

Kompas.com - 15/03/2016, 19:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan kimia, salah satunya kaca film mobil, yang bermarkas di Amerika Serikat, 3M Company, menggugat pembatalan putusan Komisi Banding Merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tertuju ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) terkait penolakan pendaftaran merek Coban yang diklaim mempunyai persamaan dengan merek lain.

"Kami meminta majelis hakim membatalkan Putusan Komisi Banding Merek No. 753/KBM/HKI/2014 pada 17 Desember 2014," ungkap kuasa hukum 3M Company, Agus T Sakti, Selasa (15/3/2016).

Dalam berkas permohonannya, Agus menerangkan awal permasalahannya, yakni saat pihaknya mengajukan permohonan pendaftaran merek Coban melalui Direktorat Merek dengan No. D002010014226 untuk kelas V.

Kelas tersebut melindungi kelas barang jenis pembalut dengan pita perekat untuk medis yang bersifat elastis.

Kemudian, pendaftaran merek tersebut ditolak melalui surat No. HKI.4.HI.06.02.TT.D002010014226 pada 2 Juli 2014. Otoritas merek berpendapat, Coban mempunyai persamaan dengan merek Elancoban yang juga terdaftar dalam kelas yang sama.

Komisi Banding Merek selaku tergugat menuturkan, merek penggugat mempunyai persamaan jenis barang ataupun bunyi dengan merek yang telah menjadi milik Eli Lilly and Company. Persamaan unsur kata Coban dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan konsumen.

Agus menilai, merek yang dibaca "koban" berbeda dengan merek "elankoban". Adanya kata pertama "elan" membuat kedua nama merek tersebut mempunyai pengucapan yang berbeda.

Agus menjelaskan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga telah membatalkan putusan Komisi Banding Merek untuk sejumlah merek yang diketahui tidak mempunyai persamaan pada pokoknya.

Merek tersebut adalah G-Star dengan Star, Nano Titanium dengan Titanium pada 2010, dan Fabiano Rico dengan Ricco pada 2012.

Penolakan pendaftaran merek penggugat, lanjutnya, bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung. Pada pokoknya, sikap menyatakan dalam menentukan ada tidaknya persamaan suatu merek harus dilihat secara keseluruhan, bukan bagian demi bagian.

Terlebih lagi, pemilik merek Elancoban diklaim tidak mengajukan keberatan terhadap merek Coban. Bukti surat asli yang ditulis pada 12 Juni 2012 tersebut juga telah diajukan kepada tergugat pada waktu mengajukan permohonan banding.

Pihaknya meyakinkan majelis hakim bahwa kedua merek tersebut telah terdaftar berdampingan di beberapa negara, seperti Australia, Filipina, Singapura, Selandia Baru, dan Swiss.

Gugatan pembatalan putusan Komisi Banding Merek telah diajukan sebelum tenggang waktu yang ditentukan berdasarkan Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Gugatan tersebut harus diajukan sebelum tiga bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan.

Tergugat melayangkan surat penolakan permohonan banding pada 9 Oktober 2015, tetapi baru diterima secara patut oleh kuasa penggugat pada 21 Desember 2015. Menurut klausul di atas, tenggang waktu pengajuan pembatalan adalah 21 Maret 2016.

Perusahaan 3M berasal dari Minnesota, Amerika Serikat, dan didirikan sejak 1902. Perusahaan yang mempekerjakan 67.000 orang pada 2004 tersebut memproduksi bermacam produk kimia. Salah satu yang diproduksi adalah kaca film untuk mobil.

Dalam persidangan, perwakilan dari Komisi Banding Merek enggan untuk memberikan komentar. Adapun sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat pada 21 Maret 2016. (Sinar Putri S Utami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com