Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepala Divisi Pengamanan serta rekomendasi yang disampaikan, direksi mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Ali dan Wirtsa.
Agung menegaskan bahwa direksi sudah mempunyai niat baik terhadap IKT.
Hal itu diwujudkan dengan berinisiatif mengajak pertemuan Bipartit setelah unjuk rasa pekerja.
Namun, ajakan itu ditolak IKT.
Atas dasar itu Direksi menyimpulkan bahwa IKT sudah tidak mau lagi berkomunikasi kepada Direksi dan menyebabkan terjadinya kebuntuan.
Direksi menganggap IKT sudah tidak menginginkan direksi melanjutkan jabatannya.
"Keluarnya SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini telah melalui prosedur yang benar dan harus dilihat dari latar belakang pemberhentian tersebut dan jangan hanya menilai dari sisi pemberhentiannya saja, sehingga publik dapat menyimpulkan secara utuh,” tulisnya.
Namun, Agung tidak menjelaskan apa sebenarnya alasan pemecatan Ali dan Wirtsa.
Tidak dijelaskan pula pelanggaran apa yang dilakukan mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.