Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

Spin-Off Bank Syariah dan Manfaatnya untuk Keluarga Indonesia

Kompas.com - 13/05/2016, 08:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

KOMPAS.com - Sebelum tahun 2023, semua unit usaha syariah milik bank konvensional harus melakukan pemisahan kepemilikan dari induknya, atau yang lebih dikenal dengan “spin-off” istilah singkat padat berasal dari bahasa Inggris.

Hal ini merupakan salah satu usaha untuk mempercepat pertumbuhan pangsa pasar bank syariah di tanah air.

Tentu saja suatu usaha pemerintah yang patut didukung karena seiring dengan usaha pemenuhan hak bagi mayoritas masyarakat muslim di Indonesia yang harus disediakan fasilitas keuangan yang sesuai dengan kepercayaanya.

Walau demikian, keberadaan bank syariah sejak awal pun sudah dinikmati oleh masyarakat non-Muslim sebagai alternatif mitra keluarga dan bisnis.

Apa itu spin-off?

Spin-off adalah proses pemisahan kepemilikan suatu usaha yang biasanya dilakukan karena beberapa faktor. Salah satunya adalah bisnis yang makin prospektif ke depannya.

Menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank yang akan menjalankan proses spin off adalah ketika telah mencapai 50 persen dari total aset bank induknya atau telah beroperasi selama 15 tahun sejak berlakunya undang - undang.

Saat ini sudah ada 8 unit usaha syariah yang telah melakukan spin-off. Jika target 2023 tercapai, maka jumlah bank umum syariah di Indonesia akan berjumlah 34 bank! Atau mungkin lebih banyak lagi jika ada penambahan bank umum syariah yang baru.

Lihat saja geliat Bank Aceh yang saat ini sedang mengonversi seluruh unitnya menjadi syariah.

Berapa jumlah bank syariah saat ini?

Sejak berdirinya bank syariah pertama yaitu Bank Mualamat Indonesia 24 tahun yang lalu, jumlah bank syariah di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun.

Menurut laporan statistik perbankan syariah Otoritas Jasa Keuangan, hingga awal tahun 2016, jumlah bank umum syariah telah menjadi sebanyak 12 bank dengan jumlah kantor 1.970 kantor.

Adapun jumlah unit usaha syariah milik bank konvensional berjumlah 22 unit yang memiliki 312 kantor. Sementara jumlah bank pembiayaan rakyat syariah mencapai jumlah163 bank dengan sebaran di 433 kantor.

Belum lagi ditambah dengan jumlah koperasi syariah atau dikenal dengan BMT yang saat ini hampir mencapai 5,000 unit.

Sementara itu total aset seluruh bank syariah dan unit usaha syariah di awal tahun 2016 adalah sebesar Rp 287 triliun yang diperkirakan akan meningkat minimal menjadi sekitar Rp 348 triliun, atau secara optimis dapat meningkat menjadi Rp 425 triliun di akhir tahun 2016 nanti.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com