JAKARTA, KOMPAS.com - Penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 161 dari Singapura menuju Bandara Soekarno Hatta, Tangerang seharusnya masuk Terminal 2. Akan tetapi, para penumpang malah masuk Terminal 1B yang merupakan terminal domestik.
Terkait masalah ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan kasus ini tak boleh diabaikan. Pun tidak hanya cukup dengan teguran dari pihak imigrasi dan permintaan maaf dari Lion Air.
"Kasus ini harus diusut tuntas atau diinvestigasi, dan diberikan sanksi serius bagi pihak yang melanggarnya. Seharusnya pilot Lion tunduk pada perintah petugas ATC," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya, Minggu (15/5/2016).
Tulus menyatakan, patut diduga kejadian ini karena pilot Lion membangkang perintah petugas ATC. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan manajemen PT Angkasa Pura II pun harus segera menginvestigasi kasus ini dan mengumumkan hasilnya ke publik.
"Pejabat Kemenhub jangan ciut nyali memberikan teguran dan sanksi pada Lion, hanya karena setelah pensiun ingin direkrut sebagai pejabat di Lion. Ini tindakan tidak etis!" tegas Tulus.
Sebagai informasi, pesawat Lion Air JT 161 rute Singapura-Bandara Soekarno Hatta terbang dari Singapura pada 10 Mei 2016 jam 18.50 dan mendarat di Soetta jam 19.35.
Pesawat tersebut landing di remote area Terminal 1. Biasanya pesawat internasional landing di runway 1, parkir di apron atau remote area terminal 2. Akibatnya nyaris beberapa penumpang internasional Lion keluar dari Terminal 1, alias tidak lolos dari pemeriksaan imigrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.