Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Minyak Mentah Pulih, PPh Migas Ditargetkan Rp 36,3 Triliun

Kompas.com - 21/06/2016, 16:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemulihan harga minyak mentah dunia memberikan harapan bagi pemerintah adanya peningkatan pendapatan dari sektor minyak bumi dan gas bumi (migas).

Dalam asumsi makro postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2016, pemerintah mematok harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) di level 40 dollar AS per barel.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menuturkan, level tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan RAPBNP 2016 yang sebesar 35 dollar AS per barel.

Dari sisi lifting minyak, pemerintah juga optimistis bisa mencapai target sebesar 820.000 barel per hari (bph). Target ini lebih tinggi dari usulan RPABNP 2016 yang sebesar 810.000 bph.

Begitu pula dengan lifting gas yang dipatok 1,150 juta barel setara minyak per hari (bsmph), lebih tinggi dibandingkan usulan RAPBNP 2016 yang sebesar 1,115 juta bsmph.

"Dengan perubahan asumsi tersebut, maka yang terdampak adalah PPh migas yang dalam RPABNP 2016 diusulkan sebesar Rp 24,3 triliun, menjadi Rp 36,3 triliun, atau naik Rp 12,1 triliun," kata Bambang dalam rapat Badan Anggaran DPR-RI, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Selain kenaikan PPh migas, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sumber Daya Alam (SDA) migas juga naik Rp 40,2 triliun, terdiri dari kenaikan PNBP minyak bumi sebesar Rp 31,1 triliun dan kenaikan PNBP gas bumi sebesar Rp 9,1 triliun.

Meskipun bukan bagian dari asumsi makro, namun ada perubahan dari cost recovery yang memiliki konsekuensi pada PNBP migas maupun PPh Migas. Bambang menyebutkan, cost recovery yang dalam usulan RAPBNP 2016 dipatok 11 miliar dollar AS, dalam Panja A disepakati delapan miliar dollar AS.

(Baca: Asumsi Harga Minyak Mentah Indonesia Jadi 40 Dollar AS per Barel pada RAPBN-P 2016)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com