Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Belum Berencana Atur Modal Minimum "Fintech," Ini Alasannya

Kompas.com - 23/06/2016, 08:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal menerbitkan aturan mengenai perusahaan rintisan digital alias startup, tak terkecuali teknologi keuangan atau Financial Technology (Fintech).

Meskipun demikian, regulator mengaku belum berencana menerbitkan aturan mengenai modal minimum fintech. Apa alasannya?

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) Firdaus Djaelani menerangkan, pada umumnya fintech beroperasi dengan modal sendiri, sehingga OJK belum merasa perlu mempersyaratkan modal yang besar.

"Fintech umumnya bukan deposit taker, modalnya sendiri. Jadi, tidak perlu kami persyaratkan modal yang besar," jelas Firdaus pada acara buka puasa bersama OJK di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Firdaus mengungkapkan, untuk tahap awal, OJK ingin memberikan aturan yang sederhana terlebih dahulu bagi startup dan fintech.

Ketika bisnis dan industri tersebut semakin besar dan berkembang, barulah OJK memperketat dan meningkatkan pengaturan.

"Sebuah industri kalau kami mau atur itu dari yang ringan-ringan dulu aturan-aturannya. Lama-lama kami tingkatkan, kami perketat. Kalau awal-awal biarlah mereka tumbuh, yang penting concern kami adalah bagaimana dia tidak merugikan konsumen," ungkap Firdaus.

Masih terkait modal minimum startup dan fintech, Firdaus mengaku pihaknya masih melakukan penghitungan. Yang penting, lanjut dia, perusahaan memiliki modal minimum namun bisa tetap mengoperasikan bisnis dan layanannya dengan baik.

Soal pengawasan startup dan fintech, Firdaus menyatakan OJK masih melakukan pembahasan. Pasalnya, keduanya tak hanya menyangkut IKNB, namun juga sektor perbankan maupun pasar modal.

"Kami akan atur secara sederhana. Yang penting lagi mereka umumnya bermodal sendiri atau nanti kalau sudah pingin besar mencari pinjaman dari bank. Jadi, yang penting adalah bagaimana nantinya konsumen terlayani dengan baik," ungkap Firdaus.

(Baca: Industri Keuangan Global Cemas Terlibas FinTech)

Kompas TV OJK Akan Terbitkan Aturan Industri Fintech
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com