Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Jokowi, Susi, dan Titik Balik Kedaulatan Maritim

Kompas.com - 02/07/2016, 07:09 WIB
Kompas TV Menteri Susi: Kalo Lewat Sambil Curi, Ya Tidak Boleh
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

Dari kapal-kapal yang ditenggelamkan tersebut, 162 kapal berbendera asing, yaitu Vietnam (63), Filipina (43), Malaysia (30), dan Thailand (21) serta masing-masing satu kapal bertanda kebangsaan Papua New Guinea, Tiongkok, Belize dan satu kapal ikan tanpa kebangsaan.

“Sedangkan kapal berbendera Indonesia yang ditenggelamkan berjumlah 14 kapal. Dalam bulan Juli 2016, Satgas 115 akan kembali menenggelamkan 30 kapal ikan asing pencuri ikan,” kata Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti yang juga Menteri kelautan dan Perikanan saat melaporkan kegiatan Satgas 115 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara Rabu (29/6/2016).

Selain menenggelamkan kapal, Satgas 115 juga telah menangani 11 kasus tindak pidana perikanan, yaitu kasus tindak pidana perikanan di Avona, Wanam, Benjina, Ambon, Timika, serta tindak pidana perikanan terhadap MV Hai Fa, MV Silver Sea 2, FV Viking, FV Jiin Horng No 106 dan FV Hua Li 8.

Nakhoda FV Gui Bei Yu 10078, salah satu dari 3 (tiga) kapal Tiongkok yang ditangkap di Natuna, telah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

Kegiatan pro yustisia lainnya yang dilakukan Satgas 115 adalah penanganan korban perdagangan orang di Benjina, Ambon dan Pontianak.

Jumlah korban perdagangan orang di tiga wilayah tersebut mencapai 1.152 korban. Korban berasal dari Thailand, Myanmar, Laos, Kamboja dan Vietnam.

Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan International Organization for Migration  (IOM) telah memulangkan seluruh korban ke negara masing-masing.

Satgas 115 juga telah membantu para korban mendapatkan pembayaran atas gaji mereka yang tidak dibayarkan oleh perusahaan senilai total 900.000 dollar AS.

Untuk mengembalikan kerugian negara akibat penangkapan ikan secara ilegal, Satgas 115 juga telah bekerjasama dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Melalui kerja sama tersebut, diperkirakan terdapat potensi pajak sebesar Rp 209,1 miliar dari 187 Wajib Pajak/pemilik kapal ikan eks-asing.

Dalam operasinya, Satgas 115 telah membagi empat wilayah operasi berdasarkan tingkat kerawanan illegal fishing, yaitu perairan Aceh, perairan Natuna, perairan Arafura, serta perairan Sulawesi dan Maluku bagian Utara.

Terkait itu, Satgas 115 membangun Puskodal dengan memanfaatkan gabungan teknologi satelit dan radar pengawasan kapal perikanan yang dimiliki TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polisi Air dan Bakamla.

Di samping itu, Satgas 115 juga bekerja-sama dengan mitra negara dan organisasi internasional seperti Norwegia, Amerika Serikat, Australia, INTERPOL dan UNODC untuk mendapatkan informasi intelijen mengenai kapal asing yang memasuki perairan Indonesia.

Melalui kerjasama inilah, Satgas 115 berhasil menangkap kapal FV Viking dan kapal FV Hua Li 8 yang merupakan target pengejaran internasional.

Langkah-langkah tersebut melengkapi sejumlah kebijakan Susi dalam memberantas penangkapan ikan secara ilegal.

Kebijakan-kebijakan itu antara lain moratorium pemberian izin usaha perikanan tangkap terhadap kapal ikan eks-asing, pelarangan alat tangkap yang merusak, audit kepatuhan terhadap 1.132 kapal ikan eks-asing, serta penegakan hukum yang tegas melalui pencabutan izin, penenggelaman kapal dan proses penegakan hukum pidana.

Menteri Susi sejauh ini telah mencabut 291 izin terkait perikanan, membekukan 261 izin terkait perikanan dan menerbitkan 48 surat peringatan terhadap pemegang izin pengusahaan perikanan.

Namun, Susi menyadari masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.

Pertama, kemampuan untuk mendeteksi kapal-kapal pencuri ikan masih perlu ditingkatkan.

Kedua, membangun sinergi di antara unsur-unsur Satgas 115 dalam melakukan operasi patroli gabungan dan penegakan hukum.

Ketiga, peraturan perundang-undangan terkait perikanan perlu disempurnakan agar penegakkan hukum dan penjatuhan sanksi dapat dilakukan dengan lebih tegas dan mampu menumbuhkan efek jera.

Jika seluruh bangsa bersatu padu memberantas illegal fishing dan menegakkan kedaulatan di laut, maka yakinlah cita-cita menjadi poros maritim dunia bukanlah sekadar mimpi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com